Ngawur Tersangka Pembunuh Ilham Pelajar Bantul Bertambah Jadi 8 Orang




Bantul

Polisi kembali meringkus Esa lagi pelaku pengeroyokan Nan menewaskan Ilham Dwi Saputra (16) di Pandak, Bantul. sekarang, Eksis delapan tersangka bagian dalam kasus ini.

“Eksis Esa lagi pelaku Nan dikendalikan ujung rembulan April 2026 ketika kembali ke rumahnya di Bambanglipuro. Pelaku ini sempat kabur ke Jakarta setelah ikut mengeroyok korban,” ungkapan Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Adapun pelaku Ialah AIF (19), Penduduk Bambanglipuro, Bantul. Selain itu, ketika ini polisi telah memutuskan AIF sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polres Bantul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi keseluruhan tersangka Nan dikendalikan Eksis delapan orang,” ujarnya.

Rita mengemukakan, bahwa selama di Jakarta, AIF bekerja sebagai penjual jamu. Seluruh itu, terus Rita, ciptakan mengelabui petugas.

“Tersangka AIF sempat bersembunyi di Jakarta dan bekerja sebagai penjual jamu ciptakan mengelabui petugas. Namun, berkat ketelatenan Personil Sat Reskrim, AIF tercapai kami amankan ketika kembali ke rumahnya di Bambanglipuro,” ucapnya.

lagian peran dari AIF, Rita menyebut bahwa ikut serta bagian dalam pengeroyokan terhadap Ilham.

“Peran AIF ini ikut memukuli korban,” katanya.

Terpisah, Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto menegaskan bahwa akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Bayu memberikan peringatan keras terhadap segala bentuk kekerasan jalanan, terutama Nan menyasar anak di bawah umur.

“Kami berkomitmen penuh ciptakan Tak mentolerir kekerasan terhadap anak. Seluruh pihak Nan terlibat, akan kami usut tuntas. Tak Eksis ruang terlindungi sebar pelaku kejahatan sadis di Bantul,” ujarnya.

Diberitakan lebih masa lalu, polisi memutuskan tujuh pelaku pengeroyokan Nan menewaskan Ilham Dwi Saputra (16) di Pandak, Bantul. ketika ini ketujuhnya telah berstatus tersangka, dan tidak akurat satunya ternyata berstatus residivis.

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, berucap, sejumlah pelaku kabur usai melaksanakan pengeroyokan. Pelaku kabur ke Cilacap hingga Tangerang.

“Jadi lima orang itu kabur ke safe house Cilacap, itu safe house gang Tores di Cilacap. Namun setelah digerebek 2 orang kabur arah ke Tangerang dan 3 orang kabur ke Boyolali,” katanya kepada wartawan di Polres Bantul, Selasa (28/4).

Polisi kemudian menangkap tujuh orang berangsur. Adapun ketujuh tersangka masing-masing berinisial BLP (18) Penduduk Kretek Bantul, YP (21) Penduduk Bambanglipuro Bantul, JMA (23) Penduduk Pakualaman Kota Jogja, dan RAR (19) Penduduk Bantul. Kemudian AS (21) Penduduk Piyungan Bantul, ASJ (19), Penduduk Iba Bantul, dan SGJ (19) Penduduk Mantrijeron Kota Jogja.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam berdua hukuman berlapis. Pasal Nan dilaksanakan Merupakan soal pembunuhan berencana, pengeroyokan, hingga perlindungan anak.

Pertama, Ialah Pasal 262 KUHP Bagian 4 terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara Seiring-Baju di muka Biasa Nan berujung matinya orang.

“ciptakan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” katanya.

lalu Pasal 459 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana. “ciptakan ancaman hukumannya hukuman Wafat, penjara seumur Hayati atau penjara paling lamban 20 tahun,” ujarnya.

Kemudian pasal terakhir Ialah Pasal 80 Bagian 1 juncto Pasal 76 c Bagian 3 Undang-Undang (UU) RI No.35 tahun 2014 terkait perubahan atas UU No.23 tahun 2002 terkait perlindungan anak.

“ciptakan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Tentunya berdua pasal berlapis ini Ialah komitmen dari Polres Bantul ciptakan mengusut tuntas Seluruh pihak Nan terlibat dan menjalankan serta menegakkan aturan secara pastikan, serta Tak mentolerir kepada pelaku kekerasan terhadap anak,” ucapnya.

(afn/apu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *