Ngawur Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun Penjara


Banjarmasin, Duta TV — Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Muhammad Seili, divonis 12 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa cerah.

terungkap vonis tersebut extra enteng dibanding tuntutan jaksa penuntut Biasa sebelum itu, Merupakan 14 tahun penjara.

internal perkara ini, jaksa menjerat terdakwa berbarengan pasal berlapis, mulai dari dugaan pembunuhan berencana hingga pencurian berbarengan kekerasan sebagaimana diatur internal Kitab Undang-Undang legalitas Pidana lamban maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP, berbarengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur Hayati.

Namun berdasarkan bukti persidangan, majelis hakim menegaskan unsur pembunuhan berencana Tak terbukti. Terdakwa dinilai terbukti mengerjakan tindak pidana pembunuhan Normal sebagaimana diatur internal Pasal 458 KUHP mutakhir.

Fana itu, pihak kuasa legalitas terdakwa menegaskan menghormati putusan majelis hakim dan akan mempertimbangkan tapak legalitas berikutnya.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban, ZDA (20), di internal gorong-gorong di Ambang Sekolah menjulang Ilmu legalitas Sultan Adam Banjarmasin.

susut dari 24 jam setelah penemuan jasad, aparat kepolisian tercapai menjaga terdakwa. Dari output penyelidikan, terungkap terdakwa Mempunyai Interaksi pribadi berbarengan korban. Motif pembunuhan diperkirakan dikarenakan terdakwa menilai khawatir Interaksi tersebut terungkap.

Selain menjalani tahapan pidana, terdakwa juga telah menjalani sidang etik kepolisian dan dijatuhi Hukuman pemberhentian Tak berbarengan hormat atau PTDH.

Reporter: Mawardi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *