Ngawur Tak Terbukti Berencana, Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun


Majelis hakim PN Banjarmasin mengatakan Muhammad Seili terbukti mengerjakan pembunuhan terhadap Zahra Dilla, tetapi Tak terbukti mengerjakan pembunuhan berencana.

BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Muhammad Seili, pecatan Personil Kepolisian republik Republik Indonesia (Polri), internal kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla.

Putusan itu dibacakan internal sidang di PN Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (12/05/2026). Hakim mengatakan Seili terbukti secara Absah dan meyakinkan mengerjakan tindak pidana pembunuhan, tetapi Tak terbukti mengerjakan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama.

Majelis hakim Nan diketuai Asni Meriyenti membebaskan Seili dari dakwaan pertama, Merupakan Pasal 459 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP), dikarenakan unsur pembunuhan berencana dinilai Tak terbukti.

“mengatakan terdakwa Muhammad Seili telah secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana pembunuhan sebagai dakwaan kesatu subsidair,” ujar Asni ketika membacakan amar putusan, sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (12/05/2026).

Vonis 12 tahun penjara tersebut extra enteng dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Nan lebih sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 14 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Seili oleh dikarenakan itu berdua pidana penjara selama 12 tahun,” berikut Asni.

Atas putusan tersebut, JPU mengatakan Tetap memikir-memikir ciptakan memutuskan tapak aturan berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan perbandingan. Fana itu, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Ali Murtadlo, mengatakan mendapatkan putusan majelis hakim.

Ali mengevaluasi vonis 12 tahun penjara telah Layak didapat kliennya dikarenakan Seili mengakui perbuatannya telah membunuh korban. Ia juga menyebut putusan hakim tersebut sebagai bagian dari keadilan.

“Sikap kami mendapatkan dikarenakan memang menurut kami telah Layak distribusi terdakwa. Kemudian dari tuntutan 14 tahun kemudian ditekan dua tahun, alhamdulillah itu bagian dari keadilan menurut hakim,” ujar Ali.

Kasus ini lebih sebelumnya sebagai perhatian publik setelah Zahra Dilla terungkap meninggal Bumi di saluran pembuangan di jalur Sultan Adam, Banjarmasin, pada Rabu 24 Desember 2025. Sehari setelah penemuan jenazah, Seili diamankan tim gabungan Kepolisian area (Polda) Kalsel dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin.

Seili teridentifikasi pernah bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru dan anyar Sekeliling dua tahun sebagai Personil Polri. Berdasarkan pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Banjarbaru, Seili dinyatakan terbukti membunuh Zahra berdua motif romansa segitiga.

Melalui sidang etik, Seili kemudian dijatuhi Hukuman pemberhentian Tak berdua hormat (PTDH). Putusan pidana 12 tahun penjara ini sebagai babak aturan lanjutan atas kasus Nan sempat menyita perhatian publik di Kalsel tersebut. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *