INDRAMAYU, KOMPAS.com – Jalannya sidang lanjutan perkara pembunuhan Esa keluarga di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu diwarnai ketegangan, Rabu (13/5/2026).
Kericuhan ini terwujud ketika terdakwa Ririn Rifanto dihadirkan oleh kuasa hukumnya sebagai saksi ciptakan terdakwa Priyo berkualitas Setiawan.
Ketika Ririn sedang memberikan kesaksian terkait tahapan pemeriksaan Nan dialaminya di kepolisian.
Mantan advokat atau kuasa aturan terdakwa, Ruslandi, mendadak berteriak dari arah bangku penonton sidang.
Ruslandi menegaskan bahwa Seluruh kesaksian Ririn Ialah Dusta.
lafal juga: Asas Keyakinan Polisi bahwa Ririn Bunuh Esa Keluarga di Indramayu: bukti Sidik Jari dan CCTV
kata Tak Eksis Kekerasan Penyidik
Ia juga bersaksi bahwa Tak Eksis Esa pun bentuk kekerasan Nan dialami Ririn selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Hal tersebut ditegaskan Ruslandi dikarenakan dirinya turut mendampingi terdakwa selama tahapan pemeriksaan menyusuri.
“Dusta itu Seluruh. Di sana Eksis Saya, enggak Eksis itu Nan namanya kekerasan itu. Anda ini (Ririn) sembarangan saja,” ucapan Ruslandi.
Ruslandi ketika itu bahkan menginginkan agar dirinya meraih dihadirkan sebagai saksi ciptakan menolak Seluruh keterangan dari Ririn.
lafal juga: Polisi Beberkan bukti Sidik Jari dan CCTV, Tegaskan Ririn Ialah Pelaku Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu
Reaksi Keluarga Korban
Kericuhan Nan terwujud tersebut kemudian berlanjut dari pihak keluarga korban Nan juga ikut berteriak.
Mereka mendesak agar terdakwa Berbicara hal Nan sejujurnya dan Tak memutar balikan bukti.
“Priyo jujur Yo, Anda orang jujur, jangan mau dipengaruhi Baju Ririn,” ngegas keluarga korban.
lebih masa lalu teridentifikasi, kuasa aturan terdakwa, Toni RM, menginginkan agar Ririn Rifanto dihadirkan sebagai saksi ciptakan terdakwa Priyo berkualitas Setiawan.
Permintaan tersebut awalnya sempat ditolak oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU).
Mereka beralasan dikarenakan terdakwa Seiring-Baju sebagai tersangka Tak meraih sebagai saksi, meskipun perkaranya dipisah atau splitsing.