Surabaya –
Polisi membongkar bahwa motif pembunuhan satpam di gedung mangkrak Graha Darmo Satelite Town diperkirakan turut dipicu permasalahan pinjaman daring (pinjol). terungkap bahwa pelaku Ialah OAP (26), rekan korban sesama satpam.
“Motif daripada pembunuhan itu seorang diri diawali berbarengan permasalahan pinjol, di mana tersangka pinjam pinjol, menurut pengakuannya bahwa Duit pinjaman pinjol itu digunakan berdua antara tersangka dan korban,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (13/5/2026).
Namun kemudian diperkirakan terlihat masalah bagian dalam pembayaran pinjaman tersebut. ujungnya pelaku dan korban cekcok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Setelah mereka berkomunikasi, Eksis ketersinggungan, terkait mungkin masalah pertanggungjawaban berbarengan pembayaran pinjaman itu. Adanya percekcokan itulah ujungnya tersangka melaksanakan pembunuhan terhadap korban,” bongkar Edy.
Tersangka terungkap menghabisi nyawa korban berbarengan melaksanakan penusukan extra dari Esa kali.
“berbarengan tapak ditusuk leher dan dada sehingga berujung korban meninggal Bumi,” imbuh Edy.
Diberitakan lebih masa lalu, petugas keamanan gedung mangkrak bernama Dekky Martayadi (48) terungkap tewas bersimbah darah di Pos Satpam Graha DST. Korban mula sekali terungkap oleh Kepala Security setempat bernama Sutarno pada Senin (11/5) pagi.
ketika itu, Sutarno curiga dikarenakan lampu di pos keamanan belum dimatikan sesuai tapak kerja. Setelah mencari ke musala dan Sekeliling Letak, korban ujungnya terungkap tergeletak di bagian dalam pos satpam berbarengan bercak darah di Sekeliling Letak.
Polisi kemudian melaksanakan penyelidikan. Tak lamban berselang, pelaku OAP (26) tercapai dikendalikan bagian dalam Masa turun dari 6 jam sejak peristiwa diberitakan.
tindakan pembunuhan itu ternyata dikerjakan oleh tersangka di Pos Satpam Graha DST, Kecamatan Sukomanunggal, Pekan (10/5) Sekeliling pukul 22.00 WIB.
“ketika ini dari pengakuan tersangka bahwa Beliau pelaku tunggal. Setelah dicek CCTV Nan Eksis dan kemudian keterangan saksi di TKP memang ketika itu kondisi Sunyi Tak Eksis orang selain korban dan pelaku,” ungkapan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, Selasa (12/5/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan atau Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.
(auh/abq)