Ngawur Pembunuh Remaja Seith Dituntut 14 Tahun Penjara, tindakan Penikaman Dipicu Teguran ketika Joget Pesta Tahun anyar


Ambon,Tribun Maluku : Umar Rumagiar alias Umar, terdakwa kasus penikaman Nan menewaskan Irfan Maulana (17), remaja Usul Negeri Seith, dituntut pidana penjara selama 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU) bagian dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/5/2026).

Sidang tuntutan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Orpha Marthina Seiring dua hakim Personil lainnya. bagian dalam amar tuntutannya, JPU mengatakan terdakwa Umar terbukti secara Absah dan meyakinkan melaksanakan tindak pidana kekerasan terhadap anak Nan berujung korban meninggal Bumi.

Jaksa mengevaluasi perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 80 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap Umar Rumagiar alias Umar berbarengan pidana penjara selama 14 tahun, diturunkan Era penangkapan dan penahanan Nan telah dijalani terdakwa, serta memerintahkan terdakwa tetap berada bagian dalam tahanan,” ujar JPU bagian dalam persidangan.

Selain Umar Rumagiar, jaksa juga menuntut terdakwa lain bernama Raihan Masud Rumagiar berbarengan hukuman penjara selama dua tahun. Raihan dinilai turut terlibat bagian dalam tindakan penganiayaan terhadap korban sebelum penikaman terjadi.

Menurut jaksa, Raihan ikut melaksanakan pemukulan terhadap Irfan Seiring Umar sesaat sebelum tindakan penusukan Nan berujung maut itu terjadi.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat aturan kedua terdakwa ciptakan mengajukan nota pembelaan atau pledoi bagian dalam sidang lanjutan Nan disiapkan terjadi pekan Ambang.

Kasus berdarah tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026 Sekeliling pukul 03.00 WIT di Desa Seith Kampung anyar, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku inti.

Peristiwa bermula ketika korban Irfan Maulana menghadiri pesta Seremoni sunyi pergantian tahun Seiring rekan-temannya. ketika acara terjadi, korban sedang berjoget di Letak pesta.

Namun di inti suasana pesta, terdakwa Umar Rumagiar Nan juga berada di Letak seketika menendang kaki korban. Tak raih berbarengan tindakan itu, korban kemudian menegur terdakwa agar berjoget berbarengan sopan.

Teguran tersebut ternyata menimbulkan emosi terdakwa. Umar kemudian meletakkan dendam dan mengharap korban tuntas berjoget hingga hendak balik.

ketika korban Melangkah meninggalkan Letak pesta, Umar Seiring Raihan mendatangi korban Lampau melaksanakan pemukulan. Setelah itu, Umar kesana ke Griya kerabatnya di Desa Seith ciptakan memungut sebilah pisau.

Jaksa mengutarakan, terdakwa sengaja memungut senjata tajam tersebut berbarengan maksud menyerang korban. Di sisi lain, korban sempat memberitahukan tindakan pemukulan Nan dialaminya kepada sang Abang. Abang korban kemudian menanyakan identitas pelaku, dan korban mengaku mengenali orang Nan memukulnya.

Namun nahas, ketika korban Seiring kakaknya Tetap berada di Letak peristiwa, terdakwa Umar seketika terlihat dari arah belakang dan langsung menikam korban pada bagian belakang kepala.

Serangan mendadak itu Membikin korban seketika tersungkur di atas aspal. Abang korban sempat Berjuang melawan dan mengejar terdakwa Umar Nan melarikan diri usai melaksanakan penikaman.

Korban kemudian dilarikan ciptakan mendapatkan pertolongan. Akan tetapi, luka tusukan pada bagian belakang kepala menyebabkan nyawa Irfan Maulana Tak mendapatkan diselamatkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *