Ngawur Pembunuh Instruktur Senam di Medan Dituntut 13 Tahun Penjara


Rabu, 13 Mei 2026 – 15:48 WIB

JPU Frianto ketika membacakan surat tuntutan kepada terdakwa David Chandra di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.

jpnn.com, MEDAN – David Chandra, 41, terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang instruktur senam di Medan dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri Medan.

“menginginkan kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa David Chandra berbarengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar JPU Kejari Medan Frianto Naibaho ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Senin.

Frianto berbisik, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur bagian dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana sesuai dakwaan kedua primer.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim diketuai Eliyurita menunda persidangan dan menjadwalkan program nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa pada Kamis (21/5).

JPU Frianto sebelum itu bagian dalam surat dakwaan menerangkan, peristiwa itu terwujud pada Sabtu (23/8/2025) ketika terdakwa dan korban berada Nan bernama Lina berada di Griya terdakwa

Terdakwa dan korban sempat mengonsumsi minuman keras sebelum terwujud pertengkaran.

“Cekcok terwujud ketika terdakwa menanyakan keberadaan narkotika jenis sabu-sabu Nan sebelum itu dikonsumsi korban. Emosi, terdakwa kemudian memukul korban memakai botol minuman hingga korban merasakan luka di sejumlah bagian tubuh,” katanya.

Korban Nan bagian dalam kondisi terluka sempat menginginkan Donasi ciptakan diangkut ke Bilik guyur dikarenakan Tak Bisa bangkit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *