Ngawur Pelarian Berakhir, Residivis Pembunuh Istri Siri di Lingga Diringkus Polisi di Jawa Timur


Batamclick.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Polda Kepri Seiring Satreskrim Polres Lingga hasil menyingkap kasus pembunuhan tragis terhadap seorang Wanita berinisial SA (19). Jasad korban sebelum itu terungkap terkubur di belakang sebuah Griya kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Keberhasilan pengungkapan ini disampaikan internal konferensi pers Nan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, disertai Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, dan Kapolres Lingga, AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, Senin (11/5/2026).

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat Nan mencurigai adanya gundukan tanah disertai aroma Tak sedap di belakang Griya.

“Setelah dikerjakan pengecekan dan penggalian, terungkap jasad korban Nan terkubur. Temuan tersebut langsung diinformasikan ke Polres Lingga ciptakan alur penyelidikan kelebihan terus,” Jernih Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Berdasarkan output penyelidikan, korban teridentifikasi merupakan istri siri dari tersangka berinisial ZA (43). Tersangka menghabisi nyawa korban berbarengan jejak mencekik leher korban hingga Wafat lemas, Lampau menguburkan jasadnya dan membakar barang-barang milik korban ciptakan menghapuskan jejak.

Usai mengerjakan tindakan Bengis tersebut, ZA melarikan diri ke eksternal area. Namun, pelariannya berakhir setelah tim gabungan mengerjakan pengejaran hingga ke area legalitas Polres Lumajang, Jawa Timur.

“output autopsi menegaskan korban meninggal dikarenakan kekerasan pada bagian leher Nan menyebabkan Wafat lemas,” naik Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic.

Polisi mengutarakan bahwa ZA merupakan seorang residivis internal kasus serupa (pembunuhan). Motif Fana dari tindakan nekatnya kali ini dipicu oleh Selera cemburu terhadap korban.

ketika ini, tersangka telah mendekam di Rutan Polda Kepri. Penyidik menjerat tersangka berbarengan Pasal 459 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana subsider Pasal 458 Bagian (1) KUHP, berbarengan ancaman maksimal pidana Wafat atau penjara seumur Hayati.

Polda Kepri juga menganjurkan masyarakat ciptakan tetap waspada dan segera memberitakan setiap kendala kamtibmas melalui Call Center 110 atau platform Polri Super Apps demi terciptanya keamanan lingkungan Nan terpadu.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *