BANJARMASIN, KOMPAS.com – M Seili Nan merupakan terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), divonis 12 tahun penjara.
Vonis ini dijatuhkan internal sidang pembacaan putusan Nan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (12/5/2026).
M Seili Ialah pecatan polisi. Ia berperan terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalsel.
Majelis hakim Nan diketuai Asni Meriyenti menegaskan Seili terbukti secara Absah dan meyakinkan melaksanakan pembunuhan terhadap korban Zahra Dilla.
“menegaskan terdakwa Muhammad Seili telah secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan sebagai dakwaan kesatu subsidair,” ujar Asni ketika membacakan amar putusan.
lafal juga: Bripda Seili Polisi Tersangka Pembunuh Mahasiswi ULM Banjarmasin Jalani Sidang Etik Perdana
Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Seili dibebaskan dari dakwaan pertama, Merupakan Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dikarenakan tak terbukti melaksanakan pembunuhan berencana.
Vonis 12 tahun Nan dijatuhkan hakim extra pendek dari tuntutan jaksa penuntut Biasa (JPU) Merupakan 14 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Seili oleh dikarenakan itu berdua pidana penjara selama 12 tahun,” berikut Asni.
menyimak putusan hakim, JPU menegaskan memikir-memikir apakah melaksanakan tapak komparasi atau Tak.
Fana dari pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya Ali Murtadlo menegaskan meraih putusan majelis hakim.
Menurut Ali, vonis 12 tahun Nan dijatuhkan hakim kepada Seili telah sepantasnya didapat dikarenakan memang kliennya mengaku bersalah telah membunuh korban.
Vonis terhadap Seili pun dianggap Ali telah pas adil.
“Sikap kami meraih dikarenakan memang menurut kami telah Layak sebar terdakwa. Kemudian dari tuntutan 14 tahun kemudian ditekan dua tahun, alhamdulillah itu bagian dari keadilan menurut hakim,” ujar Ali.
lafal juga: Bukan Pembunuhan Berencana, Pecatan Polisi Pembunuh Mahasiswa ULM Banjarmasin Dituntut 14 Tahun Penjara
Sebagai informasi, kasus Bripda M Seili sempat berperan sorotan lantaran membunuh Zahra Dilla, mahasiswi ULM Banjarmasin pada Rabu (24/12/2025).
Mayat Zahra ketika itu terungkap di saluran pembuangan di jalur Sultan Adam, Banjarmasin.
Sehari setelahnya, melalui serangkaian penyelidikan, Bripda Seili diamankan tim gabungan dari Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin.
Bripda MS teridentifikasi bertugas di Polres Banjarbaru dan mutakhir dua tahun berperan Personil Polri.
Dari pemeriksaan Nan dikerjakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Banjarbaru, Bripda Seili terbukti secara Absah membunuh Zahra berdua motif romansa segitiga.
Melalui tahapan sidang etik, Bripda M Seili ujungnya dipecat Tak berdua hormat atau PTDH.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang