Banjartmasin, KP – M Seili alias Seili, pesatan polisi Nan jadi terdakwa perkara pembunuhan Zahra Dilla, Nan tercatat Mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), lolos dari jeratan hukuman extra berat banget.
Ini, bagian dalam perisidangan di Pengadlan Negeri (PN) Banjarmasin Selasa (12/5).
Vonisnya 12 tahun, dan ini berjarak extra tidak berat banget dari tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) lebih masa lalu Merupakan 14 Tahun Penjara.
Vonis tersebut dibacakan Hakim teridentifikasi Maria Anita Christianti SH MH.
bagian dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan terdakwa Tak terbukti mengerjakan pembunuhan program sebagaimana dakwaan primer “Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer,” tutur Hakim.
Namun, majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsider.
“mengatakan terdakwa M Seili alias Seili telah terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsider,” sambung Hakim.
bagian dalam pertimbangannya, majelis hakim mengevaluasi perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam distribusi korban dan keluarga.
Hakim juga mengkritisi keadaan terdakwa Nan ketika itu merupakan Personil Kepolisian.“Terdakwa Nan Semestinya berperan pelindung dan pengayom masyarakat malah mengerjakan tindakan Nan bertentangan berbarengan tugasnya,” tutur Hakim Asni Meriyenti.
Majelis Hakim juga mengevaluasi tindakan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta menimbulkan keresahan dan efek negatif di center masyarakat.
Fana hal Nan meringankan, hakim mempertimbangkan sikap terdakwa Nan menyetujui perbuatannya, menyesali tindakannya, serta Tetap berusia Belia.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan barang kabar berupa telepon raih iPhone Rona hijau army dikembalikan kepada terdakwa.
Atas vonis tersebut, terdakwa mendapatkan amar putusan hakim.
Fana JPU memutuskan ciptakan memikir-memikir atas vonis majelis hakim tersebut.
lebih masa lalu Sarmani, Bapak korban merasakan kehilangan putri kesayangannya serta meletakkan Emosi sakit batin.
bagian dalam persidangan, saksi mengaku bahwa permulaan mula dirinya mendapatkan informasi mengenai anaknya setelah ditelepon oleh kepolisian dari Polresta Banjarmasin.
Demi melindungi kebenaran informasi tersebut, dirinya bergegas ke Bilik jenazah RSUD Ulin Banjarmasin dan melindungi bahwa jasad Wanita Nan terungkap di Banjarmasin pada 24 Desember 2025 tersebut Ialah anaknya. (K-2)
