Media Kampung – Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan hukuman penjara seumur Hayati kepada Alvian Maulana Sinaga, mantan Personil polisi, atas kasus pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Putri Apriyani.
bagian dalam sidang Nan terjadi pada Selasa (12/5), Ketua Majelis Hakim Ria Agustin mengutarakan bahwa terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan melaksanakan pembunuhan berencana sesuai dakwaan opsi pertama. Majelis hakim mengevaluasi tindakan Alvian Tak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam distribusi keluarga Putri.
Kasus ini bermula ketika Alvian Nan ketika itu Tetap berstatus Personil polisi berpangkat Bripka melaksanakan pembunuhan terhadap Putri di sebuah kos di Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu pada 9 Januari 2025. Alvian membekap dan mencekik Putri hingga tewas setelah merasakan putus asa dikarenakan telah menghabiskan Duit keluarga korban sebesar Rp 32 juta, Nan Semestinya dipakai ciptakan menggadai sawah keluarga.
Setelah membunuh, Alvian sempat mengetes bunuh diri berdua mendatangi Polres Indramayu, namun kandas. Kembali ke Bilik kos, ia membakar jenazah Putri hingga Nyaris hangus seluruhnya.
Keluarga korban menyambut vonis ini berdua lega. Bapak Putri, Karja, menegaskan Selera syukur atas putusan hakim Nan dianggap memenuhi Asa keluarga. “Hukuman seumur Hayati ciptakan terdakwa telah sesuai berdua keinginan kami. Keadilan ujungnya ditegakkan,” ujarnya usai persidangan.
Kuasa aturan keluarga korban, Toni RM, menegaskan bahwa vonis tersebut memberikan kepastian aturan meskipun Tak mendapatkan mengembalikan nyawa Putri. Ia juga memberikan apresiasi kepada aparat penegak aturan Nan mengatasi kasus ini sejak permulaan, mulai dari Kapolres Indramayu AKBP Fajar Gumilang, Satreskrim Nan dipimpin Muhamad Arwin, hingga jaksa penuntut Biasa.
Kasus ini sebagai perhatian publik dikarenakan pelakunya merupakan oknum polisi Nan melaksanakan tindak pidana serius. Putusan ini diharapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban aturan Nan pastikan terhadap pelaku kejahatan tak memakai pandang jabatan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.