Nadiem Makarim murung dituntut 18 tahun penjara internal kasus dugaan penyimpangan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Mantan pengelola Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, itu juga merasakan tersakiti berbarengan adanya tuntutan Duit pengganti Nan nilainya meraih triliunan rupiah. Ia mengatakan Tak Mempunyai Duit sebesar Nan dituntut tersebut.
internal sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta center, Selasa (13/5/2026), Jaksa Penuntut Biasa (JPU) juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Kalau denda Tak dibayar, akan diganti berbarengan pidana penjara selama 190 masa.
Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana pelengkap berupa pembayaran Duit pengganti senilai Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758.
Kalau terdakwa Tak mempunyai harta Barang Nan mencukupi ciptakan membayar Duit pengganti, maka diganti berbarengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Jurnalis Video: KOMPAS.COM/Siti Laela Malhikmah
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati, Robertus Belarminus, Bilal Ramadhan
Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne
Produser: Reza Kurnia Darmawan
~R #Nadiem #penyimpangan