Ngawur Mantan Personil polisi pembunuh mahasiswi ULM dihukum 12 tahun penjara


Mantan Personil polisi pembunuh mahasiswi ULM dihukum 12 tahun penjara

Selasa, 12 Mei 2026 22:49 WIB

Image Print

Terdakwa Muhammad Seili usai menjalani sidang putusan di  Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (12/5/2026). ANTARA/Firman.

Banjarmasin (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Seili, mantan Personil Polri Nan terlibat kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), internal sidang putusan Nan digelar Selasa.

Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti internal amar putusannya menegaskan terdakwa secara Absah dan meyakinkan terbukti bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair.

“menegaskan terdakwa Muhammad Seili telah secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair,” ujar Asni.

Majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primair Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP dikarenakan unsur pembunuhan berencana Tak terbukti.

Hakim menegaskan terdakwa terbukti melanggar Pasal 458 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP atau pembunuhan Normal.

internal putusannya, majelis hakim juga memutuskan barang data berupa telepon raih jenis iPhone milik terdakwa ciptakan dikembalikan. Hal ini berbeda berbarengan tuntutan jaksa penuntut Biasa (JPU) Nan sebelum itu menginginkan barang data tersebut dimusnahkan.

Usai pembacaan putusan, JPU menegaskan memikir-memikir, Fana pihak terdakwa mendapatkan vonis tersebut.

Penasihat aturan terdakwa, Ali Murtadlo, berbisik vonis 12 tahun tersebut dinilai Tetap mendapatkan diperoleh dikarenakan terdakwa telah menyetujui perbuatannya.

Vonis tersebut extra tidak berat banget dibanding tuntutan JPU Nan sebelum itu menginginkan hukuman 14 tahun penjara.

sebelum itu, Muhammad Seili Nan merupakan mantan Personil Polri berpangkat Bripda telah diberhentikan Tak berbarengan hormat dari institusi Polri atas kasus tersebut.


Pewarta :



Uploader: Ronny


COPYRIGHT © ANTARA 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *