Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur Hayati terhadap terdakwa Alvian Maulana Sinaga bagian dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Putri Apriyani. Putusan tersebut disambut haru keluarga korban Nan sejak mula semoga hukuman maksimal dijatuhkan kepada terdakwa, Selasa (12/5/2026).
Bapak korban, Karja, menegaskan Selera puasnya atas putusan hakim meski duka mendalam dikarenakan kehilangan sang buah batin Tetap menyelimuti.
“Sesuai Asa keluarga. berdua hukuman seumur Hayati telah puas, Hanya, ya, Tetap susut puas dikarenakan Nan Jernih pelaku telah menghabisi nyawa anak Saya,” ujar Karja usai sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
bagian dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan berencana, sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Biasa (JPU). Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara seumur Hayati dan memutuskan terdakwa tetap ditahan.
Kuasa legalitas keluarga korban, Toni RM, menyebut vonis tersebut telah memenuhi Selera keadilan distribusi keluarga. Ia juga menghargai seluruh pihak Nan terlibat bagian dalam penanganan perkara, mulai dari penyidik, JPU, hingga majelis hakim.
“Vonis seumur Hayati terhadap Alvian Maulana Sinaga ini memenuhi Selera keadilan sesuai Asa keluarga korban. Ini berkat kerja keras tim penyidik, penuntut Biasa serta majelis hakim,” ucapan Toni RM kepada detikJabar, Rabu (13/5/2026).
Toni mengemukakan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Indramayu, Kejaksaan Negeri Indramayu, serta Pengadilan Negeri Indramayu.
Menurut Toni, putusan seumur Hayati tersebut menunjukkan majelis hakim mempertimbangkan data persidangan secara Rasional. Terlebih, terdakwa merupakan mantan Personil kepolisian Nan Semestinya sebagai pelindung masyarakat.
“Majelis hakim menyaksikan data persidangan dan menghukum sesuai Asa keluarga. Ini bentuk keadilan dikarenakan terdakwa Ialah aparat Nan Semestinya mengayomi dan menjaga masyarakat,” ujarnya.
Terkait tapak legalitas lalu, Toni menyebut tim penasihat legalitas terdakwa Tetap menegaskan memikir-memikir atas putusan tersebut. Namun, pihak keluarga korban mengaku Tak khawatir apabila nantinya terdakwa mengajukan perbandingan.
Halaman 2 dari 2
Simak Video “menyaksikan tahapan Pembuatan Jenang Mangga dan Mencobanya di Indramayu “
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)
–>