Ngawur Eks Polisi Pembunuh Pacar di Indramayu Divonis Penjara Seumur Hayati


INDRAMAYU, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur Hayati kepada terdakwa Alvian Maulana Sinaga pada Selasa (12/5/2026).

Mantan Personil polisi itu dinyatakan terbukti secara Absah mengerjakan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Putri Apriyani, serta membakar jenazah korban setelah pembunuhan terwujud.

Putusan tersebut disambut haru keluarga korban Nan sejak permulaan semoga terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.

Bapak korban, Karja, berbisik vonis majelis hakim sebagai jawaban atas doa lebar keluarga.

“dapat kasih kepada Pak Toni (kuasa legalitas). Hukuman seumur Hayati terhadap terdakwa telah sesuai berbarengan Asa keluarga. Kami bersyukur keadilan itu presisi-presisi Eksis,” ungkapan Karja, Rabu (13/5/2026).

lafal juga: Sidang Eks Polisi Bunuh Pacar di Indramayu: Kronologi Dibacakan, Keluarga Korban terisak

Hakim ujar Tak Eksis Hal Meringankan

bagian dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Ria Agustin menegaskan Tak Eksis alasan Nan mendapatkan meringankan hukuman terdakwa.

Hakim mengukur Alvian terbukti secara meyakinkan bersalah mengerjakan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan jaksa.

Majelis hakim juga mempertimbangkan efek psikologis Nan ditimbulkan dari perbuatan terdakwa terhadap keluarga korban.

Selain menghapuskan nyawa Putri, tindakan terdakwa dinilai menyebabkan penderitaan mendalam sebar keluarga korban.

Keluarga ujar Vonis Penuhi Selera Keadilan

Kuasa legalitas keluarga korban, Toni RM, berbisik putusan tersebut telah memenuhi Selera keadilan sebar keluarga maupun masyarakat.

“Putusan ini memang Tak akan mengembalikan korban, tetapi setidaknya memberikan kepastian legalitas dan Selera keadilan sebar keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

lafal juga: 24 Adegan Eks Polisi Bunuh Pacar di Indramayu, Seluruh Terbongkar bagian dalam Rekonstruksi

Toni memaparkan, hukuman penjara seumur Hayati berarti terdakwa akan menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan hingga ujung hayatnya.

“Hukuman penjara seumur Hayati berarti terdakwa akan menjalani ketika pidana di Lembaga Pemasyarakatan hingga ujung hayatnya,” tegasnya.

Ia juga memuji seluruh pihak Nan terlibat bagian dalam tahapan legalitas perkara tersebut, mulai dari penyidik, jaksa penuntut Biasa hingga majelis hakim.

“Kami memuji setinggi-tingginya putusan majelis hakim Nan menjatuhkan hukuman seumur Hayati,” katanya.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *