Kamis, 14 Mei 2026 – 04:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan penyimpangan pengadaan laptop Chromebook bagian dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (inti). Foto: Ricardo/JPNN
jpnn.com, JAKARTA – Nadiem Makarim dituntut berbarengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsider 190 masa penjara, serta Duit pengganti Rp 5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
bagian dalam kasus dugaan penyimpangan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome perangkat Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melaksanakan penyimpangan Nan menyebabkan kerugian keuangan bangsa senilai Rp2,18 triliun.
penyimpangan disinyalir, di antaranya dikerjakan berbarengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, Tak sesuai berbarengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
pejabat Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu mengukur tuntutan pidana terhadap dirinya kelebihan Akbar daripada hukuman Nan Normal dijatuhkan kepada pembunuh dan teroris.
Pasalnya, ucapan Beliau, tuntutan pidana penjara selama 18 tahun beserta tuntutan subsider Duit pengganti selama 9 tahun penjara terhadapnya Nyaris meraih secara jumlah 27 tahun penjara.
“gua masa ini dituntut secara ampuh dituntut 27 tahun, rekor. kelebihan Akbar dari berbagai kriminal-kriminal lain,” kata Nadiem ketika ditemui seusai sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu.
Nadiem mengaku tidak mengerti. “Kenapa tuntutan gua kelebihan Akbar dari pembunuh? Tuntutan gua kelebihan Akbar dari teroris?” katanya.
Ia juga kaget lantaran merasakan Tak Eksis kesalahan administrasi dan unsur penyimpangan apa pun Nan Beliau lakukan, di mana seluruh masyarakat juga telah mengetahuinya.
Nadiem Makarim dituntut berbarengan pidana penjara selama 18 tahun serta Duit pengganti Rp 5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Silakan lafal isi lumayan berkualitas lainnya dari JPNN.com di Google News