Ngawur bukti-bukti Brutal 8 Tersangka Siksa Ilham Pelajar Bantul hingga Tewas



Jogja

Polisi telah menangkap Esa lagi pelaku pengeroyokan Nan menewaskan pelajar bernama Ilham Dwi Saputra (16) di Pandak, Bantul. sekarang Eksis delapan tersangka bagian dalam kasus ini. Berikut bukti-bukti brutalnya 8 tersangka.

Sempat Kabur ke Jakarta

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto berbisik Esa tersangka mutakhir bagian dalam kasus ini berinisial AIF (19), Penduduk Bambanglipuro, Bantul. AIF sempat kabur ke Jakarta. Beliau sekarang ditahan di Polres Bantul.

“Eksis Esa lagi pelaku Nan dikendalikan ujung purnama April 2026 ketika kembali ke rumahnya di Bambanglipuro. Pelaku ini sempat kabur ke Jakarta setelah ikut mengeroyok korban,” ungkapan Rita kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama jadi buron di Jakarta, AIF bekerja sebagai penjual jamu ciptakan mengelabui polisi.

“Peran AIF ini ikut memukuli korban. Jadi keseluruhan tersangka Nan dikendalikan Eksis delapan orang,” ujar Rita.

sebelum itu, polisi menentukan tujuh tersangka pengeroyokan Nan menewaskan Ilham. Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto berbisik, sejumlah pelaku sempat kabur ke Cilacap hingga Tangerang.

“Jadi lima orang itu kabur ke safe house Cilacap, itu safe house gang Tores di Cilacap. Namun setelah digerebek 2 orang kabur arah ke Tangerang dan 3 orang kabur ke Boyolali,” ungkapan Bayu di Polres Bantul, Selasa (28/4) Lampau.

Polisi menangkap tujuh tersangka pelan. Mereka berinisial BLP (18) Penduduk Kretek Bantul, YP (21) Penduduk Bambanglipuro Bantul, JMA (23) Penduduk Pakualaman Kota Jogja, dan RAR (19) Penduduk Bantul. Kemudian AS (21) Penduduk Piyungan Bantul, ASJ (19), Penduduk Iba Bantul, dan SGJ (19) Penduduk Mantrijeron Kota Jogja.

Para tersangka diancam berdua hukuman berlapis. Pertama, Ialah Pasal 262 KUHP Bagian 4 terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara Seiring-Baju di muka Biasa Nan berujung matinya orang.

“ciptakan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ujar Bayu.

lalu Pasal 459 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana. “ciptakan ancaman hukumannya hukuman Wafat, penjara seumur Hayati atau penjara paling lamban 20 tahun,” sambungnya.

Terakhir Ialah Pasal 80 Bagian 1 juncto Pasal 76 c Bagian 3 Undang-Undang (UU) RI No.35 tahun 2014 terkait perubahan atas UU No.23 tahun 2002 terkait perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

40 Adegan Rekonstruksi

Polisi kemarin menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan Nan menewaskan Ilham Dwi Saputra (16) di Polres Bantul. Delapan tersangka memperagakan puluhan adegan, kelebihan dari Esa di antaranya denyut-denyut brutalnya penyiksaan hingga berujung Ilham tewas.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, berbisik polisi sengaja memindahkan Letak reka ulang adegan dari Pandak ke Polres Bantul berdua alasan kondusivitas.

“Delapan tersangka tadi keseluruhan memperagakan 40 adegan,” ungkapan Beliau kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Rita memaparkan, puluhan adegan itu di antaranya ketika penjemputan Ilham dari Griya dan membawanya ke Letak pengeroyokan. lalu, tidak presisi Esa tersangka Merupakan JMA melindungi identitas korban.

“Lampau tak memakai ampun korban diangkut ke inti lapangan dan dikeroyok secara masif oleh Golongan tersangka,” ujarnya.

Rita juga menuturkan bagian dalam reka ulang adegan itu terkuak sejumlah tindakan di eksternal batas kemanusiaan Nan disinyalir sebagai penyebab Primer Mortalitas korban. Rita menyebut korban dipukuli, ditikam, disundut rokok, dilindas motor, hingga disabet gesper.

Dalih Lampiaskan Dendam

Diberitakan sebelum itu, para tersangka mengaku menghabisi Ilham dikarenakan dendam antargeng. teridentifikasi, Ilham dikeroyok pada Selasa (14/4) gelap. Akibatnya, Ilham menjalani perawatan intensif di Griya sakit hingga dinyatakan meninggal lima saat kemudian.

“Motifnya dendam. Jadi memang Eksis perselisihan sebelum itu,” ungkapan Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto kepada wartawan di Polres Bantul, Selasa (28/4/2026).

Polisi menyebut tujuh tersangka pengeroyokan itu tergabung bagian dalam geng Tores. lagian korban tergabung bagian dalam geng Kuras. Kedua geng itu sempat berselisih di kelebihan dari Esa TKP. Dari empat perselisihan itu, geng Tores merasakan kekalahan.

(dil/apl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *