Ngawur Vonis Penjara Seumur Hayati Dijatuhkan pada Mantan Polisi Pembunuh Kekasih


INDRAMAYUJEH.COM, INDRAMAYU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur Hayati terhadap terdakwa Alvian Maulana Sinaga. Mantan Personil kepolisian tersebut dinyatakan terbukti secara Absah dan meyakinkan telah melaksanakan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap pacarnya seorang diri, Putri Apriyani, bagian dalam sebuah peristiwa Nan sempat mengguncang publik di area Jawa Barat.

Putusan atau vonis penjara seumur Hayati tersebut dibacakan bagian dalam persidangan Nan menyusuri khidmat di Pengadilan Negeri Indramayu pada Selasa (12/5/2026). bagian dalam putusannya, majelis hakim mengevaluasi tindakan terdakwa Tak Mempunyai alasan pembenar dan memenuhi seluruh unsur bagian dalam dakwaan primer mengenai pembunuhan berencana Nan telah diagendakan secara matang.

Ketua Majelis Hakim, Ria Agustin, ketika membacakan berkas putusan menegaskan bahwa seluruh data dan saksi Nan dihadirkan selama tahapan persidangan menguatkan dakwaan jaksa penuntut Biasa. Terdakwa dinilai telah mencoreng institusi dan melaksanakan tindakan keji Nan merampas hak Hayati orang lain.

“Mengadili, Esa mengatakan terdakwa Alvian Maulana Sinaga anak dari Darwin Malelat Sinaga terbukti secara Absah dan meyakinkan melaksanakan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berdua pidana penjara seumur Hayati,” ujar Ria Agustin di ruang sidang.

Kasus Nan menimpa Putri Apriyani ini sebelum itu berperan perhatian Akbar masyarakat Kabupaten Indramayu. Korban terungkap meninggal Bumi secara tragis di sebuah Griya kos. Penyelidikan kepolisian kemudian mengarah pada Alvian, Nan ketika peristiwa Tetap tercatat sebagai Personil hidup Polri. Kejamnya motif dan jejak terdakwa menghabisi nyawa korban Membikin publik mendesak penegakan legalitas Nan maksimal.

Seiring berjalannya tahapan legalitas pidana, institusi Polri juga telah memungut tindakan pastikan secara internal. Alvian Maulana Sinaga terungkap telah dijatuhi Hukuman Pemberhentian Tak berdua Hormat (PTDH) alias dipecat dari keanggotaan polisi sebelum mendapatkan vonis penjara seumur Hayati ini.

Pihak Jaksa Penuntut Biasa (JPU) dari Kejaksaan Negeri Indramayu maupun tim kuasa legalitas terdakwa belum memberikan keputusan kisah usai. Kedua belah pihak mengatakan Tetap akan memakai hak mereka hasilkan memikir-memikir selama Masa Nan ditentukan undang-undang sebelum memutuskan hasilkan mendapatkan atau mengajukan perbandingan atas vonis penjara seumur Hayati tersebut.

Keputusan ini berperan titik ujung dari rangkaian melebar persidangan Nan menyedot perhatian lumayan melimpah kalangan, sekaligus berperan pengingat pastikan akan komitmen keadilan distribusi korban kekerasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *