Ngawur Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun Penjara


JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Muhammad Seili, terdakwa kasus pembunuh mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), internal sidang putusan Nan digelar Selasa (12/5/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti berbarengan program pembacaan putusan. internal amar putusannya, majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan mengerjakan tindak pidana pembunuhan Nan menyebabkan hilangnya nyawa korban.

“Terdakwa Muhammad Seili alias Seili terbukti bersalah mengerjakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan Nan diajukan,” ujar hakim ketika membacakan putusan di ruang sidang.

Usai mendengarkan putusan tersebut, Muhammad Seili langsung mengatakan mendapatkan vonis Nan dijatuhkan majelis hakim. Fana Jaksa Penuntut Biasa (JPU) mengatakan Tetap memikir-memikir atas putusan tersebut.

Vonis itu extra enteng dibanding tuntutan JPU pada sidang sebelum itu Nan menginginkan terdakwa dihukum 14 tahun penjara.

Kasus pembunuhan ini sempat menghebohkan masyarakat Kalimantan Selatan, setelah jasad seorang Wanita terdeteksi di saluran air kawasan Kampus Sekolah menjulang Ilmu aturan Sultan Adam Banjarmasin, pada Rabu (24/12/2025) pagi.

Dari keluaran penyelidikan, korban teridentifikasi bernama Zahra, mahasiswi semester lima Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Polisi kemudian berhasil membongkar pelaku Nan ternyata merupakan oknum Personil Polri bernama Muhammad Seili, Nan ketika itu bertugas sebagai Bintara Unit Pengendalian Masyarakat Satuan Samapta Polres Banjarbaru.

teridentifikasi, sebelum kasus tersebut terwujud, Seili sempat menjalani sidang raga Pembantu Penasihat Perkawinan Perceraian dan Rujuk di Polres Banjarbaru pada 11 Desember 2025, sebagai syarat menuju pernikahan berbarengan calon istrinya. Korban sendirian dikatakan merupakan rekan tidak berjarak calon istri terdakwa.

Polda Kalimantan Selatan lalu menggelar sidang code etik terhadap Seili. internal sidang tersebut, ia dijatuhi Hukuman Pemberhentian Tak berbarengan Hormat.

(Api/Ahmad M)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *