Ngawur TERDAKWA Pecatan Polisi, Pembunuh Mahasiswi ULM “Lolos” dari Hukuman kelebihan berat banget


SuarIndonesia – M Seili alias Seili, pesatan polisi Nan jadi terdakwa perkara pembunuhan Zahra Dilla, Nan tercatat Mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lambung Mangkurat (ULM),”lolos” dari jeratan hukuman kelebihan berat banget,  internal perisidangan di Pengadlan Negeri (PN) Banjarmasin Selasa (12/5/2026).

Vonisnya 12 tahun, dan ini terpencil kelebihan tidak berat banget dari tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) sebelum itu Merupakan 14 Tahun Penjara.

Vonis tersebut dibacakan Hakim terungkap Maria Anita Christianti SH MH. internal amar putusannya, majelis hakim mengatakan terdakwa Tak terbukti melaksanakan pembunuhan agenda sebagaimana dakwaan primer “Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer,” kata Hakim.

Namun, majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsider.

“mengatakan terdakwa M Seili alias Seili telah terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsider,” sambung Hakim.

internal pertimbangannya, majelis hakim mengukur perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam distribusi korban dan keluarga.

Hakim juga mengkritisi kondisi terdakwa Nan ketika itu merupakan Personil Kepolisian.“Terdakwa Nan Semestinya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat malah melaksanakan tindakan Nan bertentangan berbarengan tugasnya,” kata Hakim Asni Meriyenti.

Majelis Hakim juga mengukur tindakan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta menimbulkan keresahan dan efek negatif di inti masyarakat.

Fana hal Nan meringankan, hakim mempertimbangkan sikap terdakwa Nan menyetujui perbuatannya, menyesali tindakannya, serta Tetap berusia Belia.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan barang data berupa telepon raih iPhone Rona hijau army dikembalikan kepada terdakwa.

Atas vonis tersebut, terdakwa mendapatkan amar putusan hakim. Fana JPU memutuskan hasilkan memikir-memikir atas vonis majelis hakim tersebut.

sebelum itu Sarmani, Bapak korban mengalami kehilangan putri kesayangannya serta menempatkan Emosi sakit batin.

internal persidangan, saksi mengaku bahwa permulaan mula dirinya mendapatkan informasi mengenai anaknya setelah ditelepon oleh kepolisian dari Polresta Banjarmasin.

Demi menjaga kebenaran informasi tersebut, dirinya  bergegas ke Bilik jenazah RSUD Ulin Banjarmasin dan menjaga bahwa jasad Wanita Nan terungkap di Banjarmasin pada 24 Desember 2025 tersebut Ialah anaknya. (ZI)


Eksplorasi isi lain dari Suar Indonesia

Berlangganan hasilkan dapatkan pos terbaru lewat mail.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *