Ngawur Tak Terbukti Pembunuhan Berencana, Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun Penjara




VONIS PEMBUNUHAN – Terdakwa M Seili ketika usai menjalani sidang putusan kasus pembunuhan mahasiswi ULM di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (12/5/2026). (foto:istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Personil polisi, M Seili alias Seili, internal kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla, Selasa (12/5/2026).

Vonis tersebut dibacakan internal sidang Nan dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti ditemani hakim Personil Maria Anita Christianti dan Ni Kadek Ayu Ismadewi.

internal amar putusannya, majelis hakim mengatakan terdakwa Tak terbukti mengerjakan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut Biasa.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer,” kata hakim internal persidangan.

Namun majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun.

internal pertimbangannya, majelis hakim mengukur tindakan terdakwa telah menimbulkan penderitaan mendalam sebar korban dan keluarga.

Hakim juga mengomentari keadaan terdakwa Nan ketika peristiwa Tetap merupakan Personil kepolisian.

“Terdakwa Nan Semestinya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat Malah mengerjakan perbuatan Nan bertentangan berbarengan tugasnya,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Majelis hakim juga mengukur tindakan terdakwa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan menimbulkan keresahan di center masyarakat.

Fana hal Nan meringankan Merupakan terdakwa menyetujui perbuatannya, menyesali tindakannya serta Tetap berusia Belia.

Selain hukuman penjara, majelis hakim memutuskan barang data berupa telepon raih iPhone Rona hijau army dikembalikan kepada terdakwa.

Atas putusan tersebut, terdakwa mengatakan mendapatkan, lagian Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Tetap mengatakan memikir-memikir.

Vonis itu extra enteng dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Banjarmasin Nan lebih masa lalu menuntut terdakwa berbarengan hukuman 14 tahun penjara.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *