Mataram -
Suasana sidang kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, di Pengadilan Negeri (PN) Mataram memanas. Keluarga korban bersitegang berbarengan kuasa legalitas terdakwa Radiet Adiansyah Nan tergabung internal tim Hotman 911.
Kericuhan terjadi ketika sidang berbarengan program pemeriksaan Pakar tuntas digelar. Bunda korban, Ning Purnamawati, mendatangi kuasa legalitas Radiet, Putri Maya Rumanti, Nan ketika itu Tetap berada di meja penasihat legalitas.
“Maksud Saya nyamperin Beliau itu, Saya mempertanyakan maksud Beliau Membikin parodi itu. Saya malah digebrakin meja, dan dibilang anjing,” ungkapan Ning Purnamawati di PN Mataram, Selasa (12/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketegangan di ruang sidang sempat dilerai aparat kepolisian, jaksa, dan petugas pengamanan PN Mataram. Namun, perselisihan kembali berlanjut di halaman PN Mataram.
Sejumlah aparat kepolisian, tim pengamanan, hingga Ketua PN Mataram terlihat berkurang tangan ciptakan meredam situasi.
Keluarga Keberatan jejak Korban Diparodikan
Ning mengaku keberatan atas tindakan Putri Maya Rumanti Nan dikatakan memparodikan jejak korban membela diri internal sidang sebelum itu.
“Saya Tak keberatan dikarenakan itu kan emang profesinya Beliau sebagai pembela. Nan Saya keberatan itu pada ketika sidang ditutup kemarin, anak Saya diparodikan membela diri, anak Saya diketawain, dibuat lelucon, jadi bahan Kocak-lucuan. Gimana Saya nggak sakit batin,” sebutnya.
“telah jadi korban, dijadikan bahan ketawaan. Apa wajar, apa manusiawi,” imbuhnya.
Ia menegaskan Tak mempermasalahkan Putri Maya Rumanti berperan kuasa legalitas terdakwa Radiet. Namun, pihak keluarga merasakan terluka dikarenakan korban dijadikan bahan candaan.
“Nan berperan keberatan Saya itu, anak Saya Nan dibuat parodi caranya membela diri Tiba anak Saya meninggal. Itu Nan ditertawakan, itu Nan dijadikan bahan olok-olokan di medsos. Itu Nan melukai Saya, bapaknya, dan keluarga Akbar Saya Seluruh. Kami itu berduka, kok seenaknya mereka terbahak,” ungkapnya.
Menurut Ning, keluarganya merupakan korban Nan merasakan luka batin mendalam dikarenakan Mortalitas anaknya.
“Korban lho kami di sini. Luka kami meninggal Tak akan mendapatkan Lenyap, Tiba kami meninggal Tak akan mendapatkan Lenyap sakitnya kami. Kok seenak itu mereka memparodikan anak Saya, menertawakan sebagaimana anak Saya membela diri,” ujarnya berbarengan nada menjulang.
“Bayangkan sakitnya orang membela diri, Beliau akan membela diri bagaimanapun caranya. olah orang membela diri harus gunakan skenario begini caranya. Saya digebrakkan meja lagi Baju pengacaranya. terus dikatakan anjing Baju pengacaranya tadi. Nan dibilang itu keluarga Akbar Saya,” sambungnya.
Ning juga menyinggung etika profesi pengacara internal menindak perkara tersebut.
“Dikatakan, seorang pengacara harus mempunyai etika, code etik dan Etika. Katanya Beliau orang profesional, tau code etik, tau Etika. Tapi kenapa seperti itu?” gali Beliau.
Pengacara Terdakwa izinkan Bunyi
Fana itu, kuasa legalitas terdakwa Radiet, Putri Maya Rumanti, menyebut adegan Nan diperagakan internal sidang berdasarkan keterangan Pakar.
“Saya Tak tahu bagaimana jejak anak bapak membela diri, Saya Tak tahu. Itu dari Pakar, Pak, itu bukan dari anak Bapak,” timpalnya.
Ia juga mengaku telah menginginkan sorry dan Tak bermaksud menyinggung pihak keluarga korban.
“Saya kan telah minta sorry, Saya Tak menyinggung,” katanya.
ciptakan teridentifikasi, kasus pembunuhan itu terjadi pada Selasa (26/8/2025) di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
internal kasus tersebut, Radiet sempat mengaku dirinya dan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra berperan korban begal. Namun, berdasarkan output penyidikan polisi, Radiet kemudian diputuskan sebagai tersangka.
langkah pembunuhan itu bermula ketika Radiet diperkirakan hendak memperkosa korban. Korban dikatakan mengerjakan perlawanan hingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku.
(dpw/dpw)