BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Biasa Polda Kepulauan Riau Seiring Satreskrim Polres Lingga tercapai membongkar kasus pembunuhan terhadap seorang Wanita berinisial SA alias DA, usia 19 tahun. Korban terdeteksi tewas terkubur di belakang Griya kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, disertai Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, Kapolres Lingga AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, serta Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan.
Bermula dari Gundukan Tanah dan amis Tak Sedap
Kabid Humas Polda Kepri menceritakan, kasus ini terungkap berkat laporan Penduduk Nan mencium aroma Tak sedap dan menyaksikan gundukan tanah mencurigakan di belakang Griya.
“Setelah dikerjakan pengecekan dan penggalian, terdeteksi jasad korban. lalu diinformasikan ke Polres Lingga hasilkan tahapan penyelidikan dan penyidikan kelebihan berikut,” ujar Kombes Nona.
Tersangka Istri Siri, Cekik Korban Lampau Kabur
Dari output penyidikan, korban terungkap merupakan istri siri tersangka berinisial ZA alias JA alias JK, cowok berusia 43 tahun. Tersangka mencekik korban hingga tewas, Lampau mengubur jenazahnya. Barang-barang milik korban juga dibakar hasilkan menghapuskan jejak.
Usai mengerjakan langkah keji itu, tersangka kabur ke eksternal wilayah. Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga memburu dan ujungnya menangkap tersangka di wilayah aturan Polres Lumajang, Jawa Timur.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menerangkan, “output autopsi menunjukkan korban meninggal dikarenakan kekerasan pada bagian leher Nan menyebabkan Wafat lemas.”
Residivis Kasus Pembunuhan, Motif Cemburu
data lain terungkap, tersangka ternyata residivis kasus pembunuhan. Motif Fana Nan diperkirakan menyebabkan langkah brutal tersebut Ialah Selera cemburu.
ketika ini tersangka telah ditahan di Griya Tahanan Polda Kepri hasilkan menjalani tahapan aturan. Penyidik menjerat tersangka berbarengan Pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 Bagian (1) KUHP. Ancaman hukumannya pidana Wafat, penjara seumur Hayati, atau penjara paling pelan 20 tahun.
Polda Kepri mengajak masyarakat merawat situasi keamanan dan ketertiban masyarakat berbarengan segera mengabarkan setiap tindak pidana atau hambatan keamanan di lingkungan Sekeliling. Laporan meraih disampaikan melalui Call Center 110 Nan hidup 24 jam atau platform Polri Super Apps.