Ngawur Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun Penjara, Terdakwa dapat Putusan


WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Terdakwa Muhammad Seili, dikonfirmasi akan menjalani hukuman selama 12 tahun penjara dikarenakan tindakannya Nan telah menghabisi nyawa seorang mahasiswi ULM bernama Zahra.

Hal ini seiring berdua putusan Nan dibacakan oleh Majelis Hakim, bagian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (12/5/2026) sinar.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Ali Murtadlo pun mendapatkan putusan Nan telah disampaikan oleh majelis hakim.

“Alhamdulillah, hasilkan putusannya itu 12 tahun, artinya Seluruh bukti persidangan itu dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujar Ali, kepada awak media usai persidangan.

“hasilkan terdakwa pun telah mendapatkan dari putusan tersebut, dikarenakan menurut kami itu telah pantaslah hukumannya hasilkan terdakwa,” tambahnya.

kelebihan terus, ia memaparkan, hasilkan Unsur Nan meringankan Ialah dari keluarga terdakwa dan keluarga korban telah Eksis itikad baik dan Eksis titik menemukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *