Ngawur Muhammad Seili, Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun Penjara


Terdakwa Muhammad Seili usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (12/5/2026). (ANTARA/Firman)

jpnn.com – Terdakwa Muhammad Seili, mantan polisi pembunuh mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) divonis pidana 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti internal amar putusannya mengatakan terdakwa secara Absah dan meyakinkan terbukti bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair.

“mengatakan terdakwa Muhammad Seili telah secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair,” ujar Asni internal sidang putusan, Selasa (12/5/2026).

Majelis hakim mengatakan dakwaan kesatu primair Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP dikarenakan unsur pembunuhan berencana Tak terbukti.

Hakim mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 458 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP atau pembunuhan Normal.

internal putusannya, majelis hakim juga menentukan barang kabar berupa telepon pegang jenis iPhone milik terdakwa ciptakan dikembalikan.

Hal ini berbeda berbarengan tuntutan jaksa penuntut Biasa (JPU) Nan sebelum itu menginginkan barang kabar tersebut dimusnahkan.

Usai pembacaan putusan, JPU mengatakan memikir-memikir, Fana pihak terdakwa meraih vonis tersebut.

Terdakwa Muhammad Seili, mantan polisi pembunuh mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) divonis pidana 12 tahun penjara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan lafal materi lumayan baik lainnya dari JPNN.com di Google News



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *