Ngawur Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun Penjara


BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Seili, mantan Personil Polri Nan terlibat kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti bagian dalam amar putusannya menegaskan terdakwa secara Absah dan meyakinkan terbukti bersalah mengerjakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair.

“menegaskan terdakwa Muhammad Seili telah secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair,” ujar Asni dilansir ANTARA, Selasa, 12 Mei.

Majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primair Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP dikarenakan unsur pembunuhan berencana Tak terbukti.

Hakim menegaskan terdakwa terbukti melanggar Pasal 458 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP atau pembunuhan Normal.

bagian dalam putusannya, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa telepon pegang jenis iPhone milik terdakwa ciptakan dikembalikan. Hal ini berbeda berbarengan tuntutan jaksa penuntut Biasa (JPU) Nan lebih masa lalu menginginkan barang bukti tersebut dimusnahkan.

Usai pembacaan putusan, JPU menegaskan memikir-memikir, Fana pihak terdakwa mendapatkan vonis tersebut.

Penasihat aturan terdakwa, Ali Murtadlo, berucap vonis 12 tahun tersebut dinilai Tetap mendapatkan diperoleh dikarenakan terdakwa telah menyetujui perbuatannya.

Vonis tersebut kelebihan enteng dibanding tuntutan JPU Nan lebih masa lalu menginginkan hukuman 14 tahun penjara.

lebih masa lalu, Muhammad Seili Nan merupakan mantan Personil Polri berpangkat Bripda telah diberhentikan Tak berbarengan hormat dari institusi Polri atas kasus tersebut.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *