KBK.News, BANJARMASIN– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Personil polisi, M Seili alias Seili, bagian dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla, Selasa (12/5/2026).
Vonis tersebut dibacakan bagian dalam sidang Nan dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti ditemani hakim Personil Maria Anita Christianti dan Ni Kadek Ayu Ismadewi.
bagian dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan terdakwa Tak terbukti melaksanakan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut Biasa.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer,” kata hakim bagian dalam persidangan.
Namun majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun.
bagian dalam pertimbangannya, majelis hakim mengukur tindakan terdakwa telah menimbulkan penderitaan mendalam sebar korban dan keluarga.
Hakim juga mengkritisi keadaan terdakwa Nan ketika peristiwa Tetap merupakan Personil kepolisian.
“Terdakwa Nan Semestinya berperan pelindung dan pengayom masyarakat Malah melaksanakan perbuatan Nan bertentangan berbarengan tugasnya,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Majelis hakim juga mengukur tindakan terdakwa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan menimbulkan keresahan di inti masyarakat.
Fana hal Nan meringankan Merupakan terdakwa menyetujui perbuatannya, menyesali tindakannya serta Tetap berusia Belia.
Selain hukuman penjara, majelis hakim memutuskan barang data berupa telepon pegang iPhone Rona hijau army dikembalikan kepada terdakwa.
Atas putusan tersebut, terdakwa mengatakan meraih, lagian Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Tetap mengatakan memikir-memikir.
Vonis itu extra tidak berat banget dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Banjarmasin Nan lebih masa lalu menuntut terdakwa berbarengan hukuman 14 tahun penjara.