Ngawur Eks Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun Penjara


Banjarmasin (DMS) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Seili, mantan Personil Polri Nan terlibat kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Vonis tersebut dibacakan bagian dalam sidang putusan Nan digelar pada Selasa oleh Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti.

bagian dalam amar putusannya, hakim mengatakan Muhammad Seili terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair.

“mengatakan terdakwa Muhammad Seili telah secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair,” ujar Asni ketika membacakan putusan.

Majelis hakim mengatakan unsur pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu primair Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP Tak terbukti bagian dalam persidangan.

dikarenakan itu, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 458 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP terkait tindak pidana pembunuhan Normal.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa telepon pegang jenis iPhone milik terdakwa dikembalikan.

Keputusan tersebut berbeda dari tuntutan jaksa penuntut Biasa (JPU) Nan lebih sebelumnya menginginkan barang bukti tersebut dimusnahkan.

Usai sidang putusan, JPU mengatakan Tetap memikir-memikir terhadap putusan majelis hakim, Fana pihak terdakwa mendapatkan vonis Nan dijatuhkan.

Penasihat aturan terdakwa, Ali Murtadlo, berucap hukuman 12 tahun penjara tersebut Tetap meraih diperoleh dikarenakan terdakwa telah menyetujui perbuatannya selama tahapan persidangan.

Vonis tersebut juga kelebihan enteng dibanding tuntutan jaksa Nan lebih sebelumnya menuntut Muhammad Seili berdua hukuman 14 tahun penjara.

lebih sebelumnya, Muhammad Seili Nan berpangkat Bripda telah diberhentikan Tak berdua hormat dari institusi Polri setelah terlibat bagian dalam kasus pembunuhan mahasiswi ULM tersebut.

DMS/AC

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *