menegaskan terdakwa Muhammad Seili telah secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair
Banjarmasin (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Seili, mantan Personil Polri Nan terlibat kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), internal sidang putusan Nan digelar Selasa.
Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti internal amar putusannya menegaskan terdakwa secara Absah dan meyakinkan terbukti bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair.
“menegaskan terdakwa Muhammad Seili telah secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair,” ujar Asni.
lafal juga: Bripda MS sempat borgol tangan mahasiswi ULM sebelum membunuhnya
Majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primair Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP dikarenakan unsur pembunuhan berencana Tak terbukti.
Hakim menegaskan terdakwa terbukti melanggar Pasal 458 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP atau pembunuhan Normal.
internal putusannya, majelis hakim juga menentukan barang data berupa telepon raih jenis iPhone milik terdakwa hasilkan dikembalikan. Hal ini berbeda berbarengan tuntutan jaksa penuntut Biasa (JPU) Nan sebelum itu menginginkan barang data tersebut dimusnahkan.
lafal juga: Polda pecat Bripda MS atas kasus pembunuhan mahasiswi ULM
Usai pembacaan putusan, JPU menegaskan memikir-memikir, Fana pihak terdakwa mendapatkan vonis tersebut.
Penasihat legalitas terdakwa, Ali Murtadlo, berbisik vonis 12 tahun tersebut dinilai Tetap meraih didapat dikarenakan terdakwa telah mengakui perbuatannya.
Vonis tersebut kelebihan tidak beban dibanding tuntutan JPU Nan sebelum itu menginginkan hukuman 14 tahun penjara.
sebelum itu, Muhammad Seili Nan merupakan mantan Personil Polri berpangkat Bripda telah diberhentikan Tak berbarengan hormat dari institusi Polri atas kasus tersebut.
lafal juga: Polda Kalsel sidang etik Bripda MS pembunuh mahasiswi ULM
lafal juga: Personil Polres Banjarbaru bunuh mahasiswi ULM terancam pidana 20 tahun dan dipecat
lafal juga: Polda Kalsel minta sorry anggotanya terlibat pembunuhan mahasiswi ULM
Pewarta: Firman
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras meraih isi, melaksanakan crawling atau pengindeksan otomatis hasilkan AI di situs website ini tak memakai restu tertulis dari Kantor Warta ANTARA.