REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan hukuman penjara seumur Hayati kepada Alvian Maulana Sinaga (AMS), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Putri Apriyani. Vonis dibacakan internal sidang Nan digelar Selasa (12/5/2026).
Majelis hakim menegaskan, eks Personil Polri tersebut terbukti secara Absah dan meyakinkan mengerjakan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan cadangan pertama jaksa penuntut Biasa.
“menegaskan terdakwa Alvian Maulana Sinaga Anak Dari Darwin Maralat Sinaga terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana internal dakwaan cadangan pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh dikarenakan itu berdua pidana penjara seumur Hayati,” ujar Ketua Majelis Hakim Ria Agustin ketika membacakan putusan.
Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Indramayu. Putri Apriyani terdeteksi meninggal Bumi di sebuah Bilik kos di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, pada Agustus 2025 Lampau.
ketika terdeteksi, tubuh korban merasakan luka bakar Nyaris di seluruh bagian tubuh. Polisi kemudian menyingkap bahwa korban dibunuh extra masa lalu sebelum jasadnya dibakar.
Putusan majelis hakim langsung disambut haru keluarga korban Nan hadir di ruang sidang. Bapak kandung Putri, Karja, mengaku lega setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa.
“Kami bersyukur keadilan itu akurat-akurat Eksis,” ungkapan Karja usai persidangan.
Meski demikian, ia menyadari hukuman tersebut Tak akan pernah Bisa mengembalikan nyawa putrinya. Namun, vonis itu setidaknya memberi Selera keadilan distribusi keluarga Nan selama ini terus mengawal tahapan aturan.
Kuasa aturan keluarga korban, Toni RM, mengukur putusan hakim sebagai bentuk kemenangan Selera keadilan di inti masyarakat.
“Hukuman penjara seumur Hayati berarti terdakwa akan menjalani Masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan hingga penutup hayatnya,” ujar Toni.
Menurut Beliau, perkara tersebut sejak permulaan sebagai perhatian besar dikarenakan mengikutsertakan seorang mantan Personil kepolisian. dikarenakan itu, keluarga korban semoga tahapan aturan Melangkah Rasional dan transparan.
Toni juga menghargai aparat penegak aturan Nan dinilai serius menindak perkara tersebut sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.
“Kami menghargai setinggi-tingginya putusan majelis hakim Nan menjatuhkan hukuman seumur Hayati. dapat kasih juga kepada Kapolres Indramayu, AKBP Fajar Gumilang, Satreskrim Nan dipimpin AKP Muhamad Arwin, serta empat JPU Nan telah mengawal tahapan aturan sesuai Asa keluarga korban,” katanya.