RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Direktorat Reserse Kriminal Biasa Polda Kepri Seiring Satreskrim Polres Lingga tercapai menyingkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang Wanita berinisial SA (19). Korban terungkap meninggal Bumi dan terkubur di belakang Griya kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, berbisik pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan gundukan tanah disertai aroma Tak sedap di belakang Griya.“Setelah dijalankan pengecekan dan penggalian, terungkap jasad korban Nan lalu diberitakan ke Polres Lingga hasilkan dijalankan tahapan penyelidikan dan penyidikan kelebihan berikut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, Senin, 11 Mei 2026.
Berdasarkan output penyelidikan, korban teridentifikasi merupakan istri siri tersangka berinisial ZA alias JA alias JK (43). Tersangka melaksanakan pembunuhan berdua jejak mencekik korban hingga meninggal Bumi, kemudian menguburkan jasad korban dan membakar barang-barang milik korban guna menghapuskan jejak.
Usai melaksanakan aksinya, tersangka melarikan diri meninggalkan area. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga kemudian melaksanakan pengejaran hingga pada akhirnya tercapai menjaga tersangka di area aturan Polres Lumajang, Jawa Timur.
“output autopsi menunjukkan korban meninggal Bumi dikarenakan kekerasan pada bagian leher Nan menyebabkan Wafat lemas,” tuturnya.
teridentifikasi, tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan dan motif Fana dipicu Selera cemburu terhadap korban. ketika ini tersangka telah dikendalikan di Rutan Polda Kepri guna menjalani tahapan aturan kelebihan berikut.
“Penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP mengenai pembunuhan berencana subsider Pasal 458 Bagian (1) KUHP berdua ancaman pidana Wafat, pidana penjara seumur Hayati, atau pidana penjara paling pelan 20 tahun,” ucapnya.
Polda Kepri mengajak masyarakat hasilkan Seiring-Baju merawat situasi kamtibmas berdua segera mengabarkan setiap tindak pidana maupun hambatan keamanan di lingkungan Sekeliling. Melalui layanan Call Center 110 Nan melangkah 24 jam atau app Polri Super Apps guna mendapatkan pelayanan kepolisian secara Sigap dan terpadu.