Lingga –
Direktorat Reserse Kriminal Biasa Polda Kepulauan Riau (Kepri) Seiring Satreskrim Polres Lingga membongkar kasus pembunuhan terhadap seorang Wanita Belia berinisial SA alias DA (19). Jasad korban terungkap terkubur di belakang Griya kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
“Pelaku berinisial ZA alias JA alias JK (43), Nan merupakan suami siri korban, diamankan di Lumajang, Jawa Timur, setelah sempat melarikan diri meninggalkan dari area Kepri,” ucapan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei, Selasa (12/5/2026).
Nona berbisik kasus tersebut terungkap setelah Penduduk mencurigai adanya gundukan tanah disertai aroma Tak sedap di belakang Griya kontrakan pada 28 April 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Setelah dijalankan pengecekan dan penggalian, terungkap jasad korban Nan lalu diberitakan ke Polres Lingga hasilkan dijalankan alur penyelidikan dan penyidikan kelebihan berikut,” ujar Nona bagian dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026).
Dari keluaran penyelidikan, polisi menetapkan pelaku pembunuhan tersebut ialah suami siri korban. Pelaku menghabisi korban pada Pekan (26/4)
“Dari serangkaian penyelidikan disinyalir pelaku pembunuhan korban ialah inisial JK Nan merupakan suami sisi korban,” ujarnya.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic berbisik pelaku JK membunuh korban berbarengan jejak mencekik leher korban hingga meninggal Bumi.
Usai membunuh korban, pelaku kemudian menguburkan jasad korban di belakang Griya kontrakan dan membakar barang-barang milik korban hasilkan menghapuskan jejak.
“keluaran autopsi menunjukkan korban meninggal Bumi dikarenakan kekerasan pada bagian leher Nan menyebabkan Wafat lemas,” ucapan Ronni
Setelah mengerjakan aksinya, pelaku melarikan diri meninggalkan area. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga kemudian mengerjakan pengejaran hingga ke Jawa Timur.
“Pelaku pada akhirnya tercapai ditangani di area legalitas Polres Lumajang Pada 8 Mei 2026 setelah polisi berkoordinasi berbarengan sejumlah jajaran kepolisian di Jawa Timur,” ujarnya.
Polisi juga membongkar bahwa tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan istri pertamanya. Motif pembunuhan disinyalir dipicu Selera cemburu terhadap korban.
“terungkap, tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan dan motif Fana dipicu Selera cemburu terhadap korban,” ujar Ronni.
ketika ini tersangka telah ditangani di Griya Tahanan Polda Kepri hasilkan menjalani alur legalitas kelebihan berikut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 458 Bagian (1) KUHP berbarengan ancaman pidana Wafat, penjara seumur Hayati, atau pidana penjara paling lamban 20 tahun.
(nkm/nkm)