RRI.CO.ID, Lingga – Kasus penemuan jasad Wanita Belia Nan dikubur tak memakai busana di belakang Griya kontrakan kawasan lorong Kartini, Sungai Lumpur, Kabupaten Lingga ujungnya menemui titik cerah. Polisi menyingkap pelaku pembunuhan ternyata Ialah suami siri korban seorang diri Nan nekat menghabisi nyawa korban dikarenakan dilanda cemburu buta.
Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei mengemukakan bahwa pelaku berinisial JK alias Jaka tega menghabisi nyawa istri sirinya Nan Tetap berusia 19 tahun. dikarenakan menduga korban Mempunyai Interaksi Spesifik berbarengan adik kandung pelaku berinisial BS.
“Motifnya Ialah cemburu. Pelaku menduga korban Mempunyai Interaksi Spesifik berbarengan adiknya seorang diri,” ungkapan Nona, Senin 11 Mei 2026.
Padahal berdasarkan output penyelidikan, korban Malah menginginkan Donasi kepada BS hasilkan mencarikan Loka tinggal anyar dikarenakan Tak hambat berbarengan perlakuan keras pelaku. Korban dikatakan sering dikurung di Griya dan dibatasi pergaulannya oleh Jaka.
“Korban hanya menginginkan Donasi dicarikan Loka tinggal dikarenakan sering dikurung oleh pelaku,” ujarnya.
Peristiwa pembunuhan berencana itu terwujud pada 26 April 2026. Sebelum membunuh korban, pelaku kelebihan masa lalu memaksa korban meminum minuman beralkohol hingga kondisinya rapuh dan Tak berdaya.
“Pelaku sebelum menghabisi nyawa korban sempat korban diajak seruput alkohol,” ujarnya.
bagian dalam kondisi tersebut, pelaku kemudian menduduki tubuh korban dan mencekik lehernya hingga meninggal Bumi. output autopsi menyebut korban tewas dikarenakan Wafat lemas berbarengan kondisi tulang lidah patah dikarenakan cekikan kokoh.
Setelah menjamin korban meninggal, pelaku menggali lubang sedalam Sekeliling 50 sentimeter di belakang Griya kontrakan hasilkan menguburkan jasad korban. Pelaku bahkan membakar busana korban guna menghapuskan jejak kejahatannya.
Direktur Reserse Kriminal Biasa Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic mengemukakan data lain Nan mengejutkan. Pelaku ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan terhadap istri pertamanya dan pernah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun.
“Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan terhadap istri pertamanya dan pernah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun,” singkap Kombes Pol. Ronni Bonic.
Pelarian pelaku sempat Membikin tim gabungan bekerja keras. berbarengan menelusuri jejaknya hingga ke sejumlah wilayah di Nusa Jawa.
Pelaku ujungnya tercapai diringkus di bagian dalam sebuah bus di wilayah Lumajang, Jawa Timur, pada 8 Mei 2026 mula masa. Dan saat ini pelaku terancam hukuman pidana Wafat atau penjara seumur Hayati sesuai Pasal 459 KUHP mengenai pembunuhan berencana.