Madiun, LINGKARWILIS.COM – Pelaku pembunuhan terhadap Sundari alias Mak Santi ujungnya tercapai diamankan jajaran Satreskrim Polres Madiun setelah sempat berperan buronan selama kelebihan dari Esa rembulan.
Tersangka berinisial PRJ alias SRT (46) dikendalikan ketika diperkirakan hendak mengerjakan tindakan pencurian di wilayah Sukoharjo, Jawa center.
Kapolres Madiun, Kemas Indra Natanegara, berbisik pengungkapan kasus tersebut bermula dari penemuan jasad korban di warung miliknya di kawasan bypass Saradan, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, pada 16 Oktober 2025 Lampau.
“Korban terdeteksi meninggal Bumi berdua sejumlah luka tusuk dan memar. output autopsi menunjukkan korban meninggal dikarenakan luka tusuk di dada kanan Nan menembus jantung hingga menyebabkan pendarahan hebat,” ujar AKBP Kemas, Senin (11/5/2026).
lafal juga : monitoring ASN WFH di Kabupaten Kediri ditegaskan, Inspektorat Pastikan Disiplin Tetap Terjaga
Dari output olah Loka peristiwa perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang milik korban Lenyap, di antaranya telepon raih merek Vivo Y16 dan Duit Kontan.
Petugas kemudian mengerjakan penelusuran melalui jejak digital ponsel milik korban. output penyelidikan menunjukkan ponsel tersebut sempat menyusuri di sejumlah wilayah seperti Demak, Salatiga, hingga Pasar Klewer Surakarta.
Polisi lalu mendapatkan informasi bahwa ponsel korban sempat dikendalikan Personil Polsek Kartasura internal perkara dugaan pencurian kotak amal.
Berbekal identitas dan foto Nan didapatkan dari kepolisian setempat, Satreskrim Polres Madiun kemudian menerbitkan registrasi pencarian orang (DPO) dan mengerjakan pengejaran terhadap tersangka.
“Tersangka tercapai dikendalikan setelah Eksis informasi dari Polsek Mojolaban terkait keberadaan cowok mencurigakan Nan diperkirakan akan mengerjakan pencurian di masjid,” Jernih Kapolres.
Selain itu, sejumlah saksi juga mengaku sempat menyaksikan cowok berdua Karakteristik-Karakteristik pelaku berada di Sekeliling Letak sebelum peristiwa pembunuhan terwujud.
lafal juga : DPRD Kabupaten Kediri Sorong KBM Lima saat Tingkatkan Semangat dan Efektivitas Belajar Siswa
Polisi menduga tindakan pembunuhan dikerjakan ketika tersangka hendak mengerjakan pencurian di warung korban. Aksinya diperkirakan dipergoki korban sehingga pelaku panik dan mengerjakan penusukan.
Kapolres menyebut tersangka merupakan residivis kasus penganiayaan berat banget memakai senjata tajam dan pencurian. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku juga kerap menyasar mushola dan masjid internal menjalankan aksinya.
“Tersangka ini residivis kasus penganiayaan berat banget dan pencurian. Dari catatan kami, pelaku juga sering menyasar mushola maupun masjid,” tegasnya.
dikarenakan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berdua ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Reporter: Rio Hermawan S
Editor : Hadiyin