Palembang –
Romli pembunuh Pria di Palembang, Sumatera Selatan, dituntut 15 tahun penjara. Usai tuntutan itu, terdakwa mengajukan pembelaan.
Tuntutan ini dibacakan JPU David Erikson Manalu bagian dalam persidangan Nan digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Nan dipimpin oleh Majelis Hakim Nan diketuai Majelis Hakim, Senin (11/5/2026).
Romli merupakan terdakwa bagian dalam kasus pembunuhan Joko Samara di jalur KH Azhari, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU menegaskan perbuatan terdakwa Romli terbukti secara Absah dan menyakinkan bersalah mengerjakan tindakan pidana Nan menghapuskan nyawa orang lain. dikarenakan perbuatan korban, keluarga Nan ditinggal mengalami trauma.
Terdakwa Romli diancam Pasal 458 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-undang aturan Pidana.
“Menuntut dan menginginkan kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Romli berdua pidana selama 15 tahun,” pastikan Jaksa.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan Ambang.
bagian dalam dakwaan, peristiwa bermula ketika Romli Seiring anaknya, Erik Nan saat ini berstatus registrasi pencarian orang (DPO), berada di Griya mereka.
ketika itu, korban Joko Samara tiba Sembari membawa pisau dan golok serta menantang Romli berkelahi. Namun, tantangan tersebut Tak ditanggapi oleh Romli maupun Erik.
Sehari lebih sebelumnya, antara keponakan korban dan anak terdakwa terlibat keributan, tapi memakai tangan Hampa.
Usai peristiwa, pada gelap harinya Sekeliling pukul 19.00 WIB, Romli mendatangi Griya Joko berdua maksud menginginkan sorry dan mengajak berdamai terkait persoalan tersebut.
Namun, korban Tak mau memaafkan. Tiba – tiba korban Joko emosi dan mengejar terdakwa Sembari membawa pisau dan golok.
Romli kemudian kembali ke rumahnya dan meraih sebilah golok Nan berada di sepeda motornya, Fana Erik meraih sebilah pedang.
Keributan pun terwujud, kedua pelaku menganiaya korban secara brutal berdua senjata tajam. Ketika Romli dan Erik hendak meninggalkan Letak, korban sempat menusuk bahu kiri Romli.
Penduduk Nan menyaksikan Joko tergeletak di pinggir jalur berdua tubuh penuh luka kemudian diajak ke RSUD Palembang BARI. Namun setibanya di Griya sakit, korban dinyatakan meninggal Bumi.
(csb/csb)