Ngawur Residivis Sadis Pembunuh Mak Santi pada akhirnya Dibekuk, Polisi singkap Jejak Pelarian Pelaku


MADIUN, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun pada akhirnya tercapai menyingkap kasus pembunuhan terhadap SUNDARI alias Mak Santi (55), pemilik warung di Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Nan sempat menggegerkan masyarakat.

Pelaku terungkap berinisial PRJ alias SRT (46), seorang residivis kasus penganiayaan beban dan pencurian Nan selama ini melangkah masuk bagian dalam pendaftaran Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Madiun Kabupaten Kemas Indra Natanegara menuturkan, tersangka tercapai dikendalikan setelah buron selama berbulan-rembulan dan berpindah-pindah wilayah.

“Setelah dikerjakan identifikasi, polisi menjaga Pria tersebut merupakan tersangka pembunuhan Mak Santi Nan selama ini diburu,” konfirmasi Kapolres ketika konferensi pers di Mapolres Madiun, Senin (11/5/2026).

Kasus tersebut sebelum itu diberitakan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/X/2025/SPKT/Polsek Saradan/Polres Madiun/Polda Jatim tertanggal 16 Oktober 2025.

Foto: Konferensi pers Polres Madiun terkait penangkapan residivis pelaku pembunuhan Mak Santi di Saradan Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun Kabupaten AKBP Kemas Indra Natanegara juga menerangkan bahwa peristiwa tragis itu terwujud pada Kamis, 16 Oktober 2025 Sekeliling pukul 12.00 WIB di Warung Mak Santi Nan berada di lorong Bypass Saradan, Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Korban terdeteksi meninggal Bumi berbarengan sejumlah luka tusukan dan memar di tubuhnya.

Berdasarkan output autopsi, korban meninggal dikarenakan luka tusuk di bagian dada kanan Nan menembus jantung hingga menyebabkan pendarahan hebat.

Selain terdeteksi tewas, polisi juga mendapati sejumlah barang milik korban Lenyap, di antaranya Esa unit handphone merek Vivo Y16 serta Duit Kontan.

bagian dalam tahapan penyelidikan, aparat kepolisian mengerjakan pelacakan terhadap handphone milik korban Nan terungkap Tetap menyusuri setelah peristiwa.

Nomor handphone korban terakhir terdeteksi menyusuri di Letak peristiwa pada 15 Oktober 2025 Sekeliling pukul 13.40 WIB. Kemudian pada 18 Oktober 2025, perangkat tersebut terlacak berada di wilayah Demak dan diperkirakan dipakai ciptakan mengakses akun TikTok milik korban.

Tak berhenti di situ, handphone tersebut kembali terdeteksi menyusuri di wilayah Salatiga hingga kawasan Pasar Klewer Surakarta pada November 2025.

Perkembangan penting terlihat pada 23 Januari 2026 ketika polisi mendapati handphone korban menyusuri di wilayah Sukoharjo.

Setelah dikerjakan penelusuran, handphone itu ternyata telah dikendalikan Personil Unit Reskrim Polsek Kartasura dari tangan tersangka Nan ketika itu diperkirakan terlibat kasus pencurian kotak amal.

ketika dikendalikan di Kartasura, tersangka terungkap membawa sejumlah handphone tak memakai catatan kepemilikan serta Esa buah pisau dapur bergagang hijau.

Berbekal identitas dan foto tersangka dari Polsek Kartasura, penyidik Satreskrim Polres Madiun kemudian mengerjakan pengejaran hingga menerbitkan kondisi DPO dikarenakan pelaku Tak lagi berada di url lamanya di Yogyakarta maupun Boyolali.

Hingga pada akhirnya pada Jumat, 8 Mei 2026, polisi mendapatkan informasi dari Polsek Mojolaban Polres Sukoharjo terkait seorang Pria mencurigakan Nan dikendalikan dikarenakan diperkirakan hendak mengerjakan pencurian di masjid ujar Kapolres.

ketika dikendalikan, Pria tersebut membawa 39 key berbagai jenis serta sebilah pisau daging merek Tramontina Passador sepanjang 45 sentimeter.

Dari output pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan data bahwa keliru Esa dari 39 key Nan diangkut tersangka pas berbarengan gembok Nan terdeteksi di Letak peristiwa perkara.

Selain itu, sejumlah saksi juga mengaku sempat menyaksikan Pria berbarengan Karakteristik-Karakteristik tersangka berada di Sekeliling Letak sebelum pembunuhan terwujud.

Kapolres Madiun Kabupaten AKBP Kemas Indra Natanegara menduga tindakan pembunuhan bermula dari percobaan pencurian Nan dikerjakan tersangka di warung korban.

Namun aksinya dipergoki korban sehingga pelaku panik dan nekat menghabisi nyawa Mak Santi.

bagian dalam catatan kepolisian, tersangka terungkap merupakan residivis kasus penganiayaan beban memakai senjata tajam pada tahun 2018 di Yogyakarta.

Selain itu, tersangka juga pernah terjerat kasus pencurian pada tahun 2023 dan 2024.

Kapolres Madiun Kabupaten AKBP Kemas Indra Natanegara juga menyebut bahwa tersangka Mempunyai kecenderungan agresif dikarenakan terus membawa senjata tajam ketika bepergian dan kerap mengerjakan pencurian di mushola maupun masjid.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berbarengan ancaman hukuman penjara paling pelan 15 tahun.

ketika ini Satreskrim Polres Madiun Tetap meneruskan tahapan penyidikan dan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Biasa (JPU) pungkas Kapolres.


artikel Views: 806

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *