Madiun (ANTARA) – Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, menangkap seorang Pria Nan merupakan terduga pelaku pembunuhan berinisial PRJ (46) Nan buron selama enam purnama.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara di Madiun, Senin berucap bahwa pelaku ditahan setelah Nan bersangkutan akan melaksanakan pencurian di area Polsek Mojolaban, Sukoharjo, Jawa inti.
“Tersangka ini berpindah-pindah dan Tak mempunyai url tetap. Nan bersangkutan sering tumbuh bus kemudian berkurang di suatu area, istirahat di masjid atau di emper toko Sembari mengawasi Letak Nan berperan Sasaran tindak pencurian,” ujar AKBP Kemas kepada wartawan ketika pers publikasi di Mapolres setempat, Senin.
Sebagai informasi, PRJ merupakan terduga pelaku pembunuhan terhadap Sundari (55), seorang wanita Nan terdeteksi tewas di sebuah warung di jalur bypass, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Oktober 2025.
Berdasarkan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang milik korban Sundari Nan Lenyap, di antaranya telepon raih Vivo Y16 dan Duit Kontan. Polisi kemudian melacak keberadaan ponsel tersebut melalui jejak digital.
output penelusuran menunjukkan ponsel korban sempat hidup di sejumlah area, mulai Demak, Salatiga, Pasar Klewer, Surakarta, hingga Sukoharjo.
Polres Madiun kemudian mendapatkan petunjuk setelah Nan bersangkutan ditangani Polsek Mojolaban internal kasus dugaan pencurian kotak amal.
Polsek Mojolaban melindungi pelaku Nan Mempunyai Karakteristik-Karakteristik Ekuivalen berdua registrasi pencarian orang (DPO) Nan telah diterbitkan oleh Satreskrim Polres Madiun hasilkan memburu keberadaan tersangka.
“Tersangka tercapai ditangani setelah Eksis informasi dari Polsek Mojolaban terkait Pria mencurigakan Nan diperkirakan hendak melaksanakan pencurian di masjid,” ucapan Kapolres Madiun.
ketika penangkapan, polisi menyita 39 anak sandi berbagai jenis dan sebilah pisau daging sepanjang 45 sentimeter. Polisi juga menemukan keliru Esa sandi milik tersangka pas berdua gembok di Letak pembunuhan.
Polisi menduga pembunuhan terjadi ketika tersangka melaksanakan pencurian atau percobaan pencurian di warung korban. langkah pelaku dipergoki korban sehingga tersangka panik dan melaksanakan penusukan.
Selain itu, berdasarkan penelusuran polisi, tersangka juga merupakan residivis kasus penganiayaan berat banget memakai senjata tajam serta pencurian.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berdua ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucapan Kemas.
Pewarta: Louis Rika StevaniEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026