SERANG, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Serang memberikan hukuman seumur Hayati kepada Andriyani, pembunuh sopir taksi digital Usul Cikupa, Tangerang, bernama Muhammad Subekhan.
Hakim Nan diketuai Bony Daniel menyebut terdakwa telah terbukti secara Absah dan meyakinkan mengerjakan pembunuhan berencana sesuai dakwaan cadangan Esa jaksa.
Andriyani dinilai terbukti melanggar Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh dikarenakan itu berdua pidana penjara selama seumur Hayati,” ungkapan Bony ketika membacakan amar putusan di hadapan terdakwa, Senin (11/5/2026).
lafal juga: Terungkap Motif Pembunuhan Sopir Taksi digital di Banten: Kuasai Harta Korban
Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal Nan memberatkan hukuman Ialah perbuatan terdakwa dikerjakan terhadap korban Nan sedang bekerja sebagai pengemudi transportasi digital.
dikarenakan itu, perbuatan tersebut Tak hanya menyebabkan kerugian Korban dan keluarganya, tetapi juga mencederai Selera terjamin para pengemudi Nan menggantungkan penghidupan dari pekerjaan sejenis.
Terdakwa memanfaatkan Interaksi kepercayaan antara pengemudi dan penumpang internal layanan transportasi berbasis platform.
Padahal, ungkapan Bony, Interaksi tersebut semestinya bertumpu pada keselamatan, iktikad berkualitas, dan kepercayaan minimum antara pengguna layanan dan penyedia layanan.
“Setelah peristiwa terjadi, terdakwa Tak menunjukkan upaya hasilkan menolong korban atau mengabarkan peristiwa, melainkan mengerjakan tindakan-tindakan Nan memperlihatkan pengabaian terhadap martabat korban dan menambah penderitaan keluarga Korban,” ujar Bony.
Kemudian perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya dikarenakan dikerjakan berdua modus pemesanan kendaraan digital Nan mendapatkan mengurangi Selera terjamin publik terhadap layanan transportasi Nan digunakan sehari-masa.
Adapun hal Nan meringankan hukuman ialah terdakwa belum pernah dihukum.
Vonis kelebihan berat banget
Vonis tersebut kelebihan berat banget dari tuntutan jaksa penuntut Biasa (JPU) Kejari Serang Fitriah Nan memberikan hukuman 18 tahun dan 6 rembulan penjara.
internal uraiannya, Andri telah berniat hasilkan mengerjakan pencurian kendaraan taksi digital sejak Selasa (28/11/2025).
Adapun alasan terdakwa mengerjakan pencurian dikarenakan membutuhkan kendaraan mobil, Lampau mengincar sopir taksi digital.
Sebelum beraksi, Andri menyiapkan segalanya, mulai dari mendapatkan ponsel Komplit berdua SIM card mutakhir hasilkan memesan taksi digital.