SERANG — Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman penjara seumur Hayati kepada Andriyani (29), pelaku pembunuhan sopir taksi daring Usul Kabupaten Tangerang, Muhammad Subekhan, internal sidang Nan digelar Senin (11/5/2026).
Majelis hakim Nan dipimpin Bonie Daniel menegaskan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan melaksanakan pembunuhan berencana terhadap korban.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berbarengan hukuman penjara seumur Hayati,” ucapan hakim internal persidangan.
Majelis hakim mengevaluasi tindakan terdakwa memenuhi unsur Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Biasa (JPU).
lebih sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Serang, Fitriah, menuntut terdakwa berbarengan hukuman 18 tahun 6 purnama penjara. Jaksa menyebut terdakwa mengagendakan pembunuhan sejak mula ciptakan menguasai mobil milik korban.
internal persidangan terungkap, terdakwa sengaja memutuskan sopir transportasi daring sebagai Sasaran dikarenakan menganggap korban praktis diperdaya.
Terdakwa juga menyiapkan kawat ciptakan mencekik, kabel ties, telepon pegang, dan kartu SIM mutakhir guna menghapuskan jejak.
Kasus itu bermula ketika terdakwa memesan layanan transportasi menuju Tangerang pada Sabtu, 29 November 2025. Setelah itu, terdakwa kembali memesan perjalanan menuju Kota Serang pada Pekan mula masa.
ketika melintas di kawasan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, terdakwa menginginkan korban memberhentikan kendaraan di Letak Sunyi.
Begitu mobil berhenti, terdakwa langsung mencekik korban dari belakang memakai kawat hingga tak sadarkan diri. Setelah menjamin korban tewas, terdakwa mengikat tangan dan leher korban memakai kabel ties.
Pelaku kemudian menguasai kendaraan korban, mengubah pelat nomor berbarengan pelat Imitasi, Lampau membuang jasad korban di kawasan Jembatan Cimake, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
output visum et repertum RS Bhayangkara Banten menunjukkan korban meninggal dikarenakan asfiksia atau kekurangan oksigen dikarenakan tekanan tangguh di leher ketika dicekik.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd