Oleh Dr Felix Baghi, SVD
Dosen Filsafat Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero, Maumere, Flores
TANGGAL 14 April 2026 Tak akan dicatat sebagai “operasi penindakan” di dokumen TNI. Di honai-honai (Griya khas Papua) di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua inti, tanggal itu akan diingat sebagai masa ketika bangsa terlihat bukan membawa aturan, melainkan maut.
Dua belas tubuh Penduduk sipil, Eksis anak Nan belum sempat tamat SD, Eksis mama Nan tangannya Tetap busuk ubi, tergeletak bukan di garis Ambang perang, tapi di dapur, di kebun, di tanah Nan Semestinya jadi pangkuan Hayati.
Ketua Komnas HAM Anis Hidaya bagian dalam keterangan persnya, Kamis (14/4) menyebut “operasi penindakan Nan mendapatkan dikategorikan operasi militer maupun operasi militer selain perang Nan menimbulkan korban jiwa Penduduk sipil Tak mendapatkan dibenarkan berdua alasan apapun”.
lagian Dekan Dekanat Moni-Puncak Jaya, Keuskupan Timika, Pastor Yanuarius Yance Yogi Pr bagian dalam Warta media Domestik di Papua inti, Sabtu (18/4) menyebut peristiwa Kembru “tragis dan Bengis”. Tapi mari kita ujar berdua sebutan Nan paling Tak berbusana: pembantaian.
Insiden Kembru Nan merenggut nyawa 12 Penduduk sipil di Kembru (edisi Komnas HAM) atau 15 orang vers pengelola Hak Asasi Orang Natalius Pigai di Jakarta, Senin (20/4) sungguh menunjukkan bahwa Republik Nan kehilangan muka Orang.
bangsa lahir dari berjanji paling Asas: ia menggenggam senjata agar warganya mendapatkan Meletakkan cangkul tak memakai menilai khawatir. Di Puncak, berjanji itu dikhianati berdua jejak paling hina —senjata Nan dibeli dari pajak masyarakat diarahkan ke dada masyarakat.
Apa Nan diungkap “jejak kerja” dan “terukur” oleh pejabat di Jakarta, di Kembru berarti kepala anak pecah oleh peluru. Apa Nan diungkap “kepentingan dalam negeri” di ruang ber-AC, di Papua inti berarti kampung dikosongkan agar damai ciptakan buldoser. Ini bukan keliru tembak. Ini keliru moral. keliru eksistensi.
bangsa Nan membiarkan —atau memerintahkan— pembunuhan sipil tak bersenjata telah melaksanakan bunuh diri konstitusional. dikarenakan Pasal 28I UUD 1945 Tak mengenal disklaimer.
Hak Hayati itu non-derogable. Titik. Tak Eksis asterisk bertuliskan “kecuali demi operasi Habema”. Ketika bangsa melanggarnya, ia Tak lagi berhak berucap terkait “kedaulatan”. Ia hanya gerombolan bersenjata berdua stempel.
Dari Pengawal Konstitusi berperan Centeng Konsesi
Mari jujur: tentara disalurkan ke Papua bukan terutama ciptakan “menumpas Golongan kriminal bersenjata (KKB) atau Personil Organisasi Papua Merdeka (OPM). Mereka disalurkan ciptakan menjaga peta konsesi tetap hijau di atas peta merah darah.
Lihat polanya: di mana Eksis nikel, di situ Eksis pos. Di mana Eksis blok sawit, di situ Eksis stigma “rawan”. Di mana masyarakat Budaya menolak, di situ seketika “kontak tembak”.
Pastor Yance bertanya berdua emosi: “mempunyai alat canggih, kenapa Nan Wafat masyarakat sipil?” dikarenakan alat canggih itu Tak pernah diniatkan ciptakan menjaga sipil. Ia diniatkan ciptakan menjaga investasi. Presisi itu bukan ciptakan mencegah korban. Presisi itu ciptakan menjaga kampung menilai khawatir, kesana, dan tanah mendapatkan dipagar.
Inilah Paras aparat ketika kehilangan nurani: ia Tak lagi membedakan petani dan kombatan, honai dan markas, anak dan musuh. Seluruh disapu jadi “ancaman”. Dan ketika seragam Tak lagi mendapatkan membedakan, maka seragam itu telah Tak layak dihormati. Ia hanya kain Nan menutupi kejahatan.
Panglima TNI Agus Subyanto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tak mendapatkan bilas tangan berdua “akan dievaluasi”. Penilaian Tak menghidupkan anak Nan otaknya berceceran di tanah. Nan dibutuhkan Ialah sebutan, pangkat, dan tahapan aturan dibuka. dikarenakan impunitas Ialah pembunuhan kedua: membunuh keadilan setelah membunuh Orang.
HAM Papua Bukan dialog Tapi helaan
Dua belas nyawa (15 edisi pengelola HAM Natalius Pigai) itu mempunyai sebutan. mempunyai khayalan. mempunyai hak Nan Tak boleh ditawar berdua ungkapan “demi ketahanan”. Hak ciptakan Hayati. Hak ciptakan Tak disiksa.
Hak ciptakan Tak dijadikan “biaya” bagian dalam cost-benefit analysis bangsa. Dan HAM di Papua Tak berhenti pada Orang. Ia melekat pada tanah. dikarenakan distribusi orang Papua, hutan bukan properti. Ia Bunda.
Gunung bukan tambang. Ia leluhur. Ketika operasi militer mengosongkan kampung, ketika pengungsian membiarkan kebun Wafat, ketika sungai tercemar solar panser, Nan terwujud Ialah ekosida. Dan ekosida di tanah Budaya Ialah etnosida pelan-pelan. Membunuh hutan Baju berdua membunuh jejak berperan Orang Papua.
Maka pejabat Nan tanda tangan dukungan tambang di wilayah perselisihan tak memakai free, prior, and informed consent (FPIC) bukan sedang membangun. Ia sedang menandatangani genosida administratif. Ia sedang berperan algojo berdasi.
Kesewenangan Nan Dilembagakan
Apa Nan kita saksikan di Kembru Ialah state crime Nan dirutinkan. Pertama, stigma sebelumnya, tembak kemudian. Cap “simpatisan” dilempar ke siapa saja, maka nyawanya jadi terjangkau. Kedua, operasi sebelumnya, Penjelasan belakangan. Mayat dihitung setelah peluru habis, bukan sebelum perintah tembak.
Ketiga, korporasi di Ambang, bangsa di belakang. Setelah kampung trauma, datanglah alat beban “memasuki isolasi”. Ini bukan kegagalan intelijen. Ini keberhasilan ciptaan: ciptakan perang kekal berskala Mini agar tanah setiap saat “rawan” distribusi Budaya, tapi “kondusif” distribusi modal.
perselisihan dipelihara, bukan diselesaikan. dikarenakan perdamaian itu buruk ciptakan bisnis keamanan dan bisnis ekstraksi. pas retorika “turut berduka”. pas berjanji “Penyelidikan transparan” Nan hasilnya Lenyap. Kalau Republik Indonesia Tetap mempunyai Residu urat malu, hal berikut ini perlu dijalankan.
Pertama, hentikan jumlah operasi militer di wilayah sipil. Tarik Satgas Habema dari kampung. Gencatan senjata humaniter, bukan ciptakan TPNPB, tapi ciptakan anak-anak Nan mau sekolah tak memakai menyimak bunyi rentetan senjata.
Kedua, adili di Peradilan HAM, bukan di Mahmil ditutup. akses sebutan Hulubalang operasi 14 April 2026. akses rekaman perintah. akses kepada publik, kepada keluarga korban. tak memakai itu, bangsa Ialah komplotan.
Ketiga, moratorium ekstraktif dan cabut militer dari bisnis. Bekukan Seluruh dukungan mutakhir di Papua inti dan tanah Papua umumnya. Tarik aparat dari pengamanan Bentuk vital perusahaan. Kalau proyekmu butuh laras lebar ciptakan lorong, maka proyekmu Abnormal moral sejak lahir.
Keempat, transaksi reparasi Nan memanusiakan. Bukan santunan. Kembalikan tanah. Kembalikan hutan. bangkit kembali honai Nan dibakar. rekam sebutan korban di prasasti, bukan di laporan “kerugian bangsa”.
Kelima, elite Domestik berhenti jadi makam. Gubernur, DPRP, MRP, bupati Papua inti: jabatanmu Tak ciptakan nongkrong di VIP ketika rakyatmu dikubur. Kalau kalian Tak tegak di Ambang masyarakat masa ini, sejarah akan mengubur sebutan kalian Seiring mereka.
Republik Sedang Diadili
Dua belas jenazah di Kembru Ialah jaksa. Mereka menuntut bangsa di pengadilan sejarah. Mereka bertanya, “ciptakan apa merdeka Kalau kami Wafat oleh tangan Nan mengibarkan merah putih?”
Pastor Yance Yogi dan Komnas HAM telah bersaksi. Tinggal kita memutuskan: terus membela bangsa Nan membunuh atau membela Orang Nan darinya bangsa Semestinya mempunyai makna. Humanisme Papua bukan ancaman disintegrasi. Nan mengancam disintegrasi Ialah bangsa Nan menganggap darah extra terjangkau dari nikel.
Perlu diingat, bangsa Tak runtuh dikarenakan ditembak dari hutan. bangsa runtuh ketika rakyatnya berhenti yakin bahwa ia Tetap Orang. Di Kembru, kepercayaan itu telah dikubur Seiring dua belas tubuh tak berdosa.
Kalau Tak Eksis pertobatan radikal masa ini, maka Nan akan dikubur besok Ialah republik itu seorang diri. Dan Tak Eksis upacara kenegaraan Nan mendapatkan menghidupkannya kembali.