Ngawur Kasus Pembunuhan Pemilik Warung Saradan, pada akhirnya Terungkap


Madiun, Alam.Co – Kasus pembunuhan Sundari alias Mak Santi (55), pemilik warung jalur Bypass, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, pada akhirnya terungkap. 

Pelaku PRJ alias SRT(45), merupakan seorang residivis kasus pencurian dan penusukan, Penduduk Kecamatan Margangsar, Kota Yogyakarta. PRJ diamankan polisi di area Sukoharjo, Jawa center setelah buron selama Nyaris 7 rembulan. 

Sat Reskrim Polres Madiun bekerjasama berdua Polda Jawa center internal mengerjakan penyelidikan dan penangkapan pelaku. Menurut Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, pelaku dikenal agresif, terus membawa senjata tajam, dan Hayati berpindah-pindah Loka. 

lafal Juga: 6 rembulan Buron, Pembunuh Wanita di Madiun diamankan, Begini Kronologinya

“Pelaku diamankan pada masa Jumat (8/5/2026). Nan bersangkutan ini sangat agresif. ketika dijalankan penangkapan, pelaku sempat melawan. Tetapi berdua data Nan kami miliki, pelaku Tak meraih berkelit lagi,” bongkar Kemas, ketika pers lazim, Senin (11/5/2026). 

sebelum itu, pada tanggal 16 Oktober 2025 Sekeliling pukul 12.00 WIB, terwujud kasus pembunuhan di area Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Korban merupakan pemilik warung, bernama Sundari alias Mak Santi. Korban terdeteksi tak bernyawa bersimbah darah berdua kelebihan dari Esa luka tusukan dan memar. 

“Mortalitas korban dikarenakan tusukan di bagian dada tembus ke jantung, dan terwujud perdarahan.  Dari tangan pelaku, kami menyita alat data diantaranya Handphone korban, pisau daging, sprei, bantal, dan gembok,” imbuh Kemas. 

dikarenakan perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 458 KUHP terkait pencurian berdua kekerasan Nan menyebabkan Mortalitas berdua ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *