Jakarta (ANTARA) – Istri dari almarhum kepala Unit (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37) menolak permintaan sorry dari tiga terdakwa Personil Kopassus kasus dugaan penculikan dan pembunuhan lelakinya.
“Saya Minta jangan memaksa Saya hasilkan memberikan mereka sorry ketika ini dikarenakan ini menyakitkan hasilkan Saya,” ungkapan istri kacab bank Merupakan Puspita Aulia bagian dalam sidang pemeriksaan saksi opsional kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala Unit (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Puspita menyebut perbuatan ketiga Personil Kopassus tersebut telah membuatnya sakit jiwa.
“Apa Nan terwujud kemarin itu merupakan hal Nan Membikin Saya, jiwa Saya sakit seumur Hayati Saya,” ujarnya.
Di hadapan majelis hakim, Puspita mengemukakan penderitaannya setelah sang suami meninggal Bumi. Beliau saat ini harus menghidupi anak-anaknya Nan Tetap berusia permulaan serta menanggung beban nafkah dan mental seorang diri.
“Bagaimana istri harus menghidupi anak-anaknya tak memakai suami? Bagaimana putra-putrinya menanggung kejiwaan dan fisiknya Kalau teringat ayahnya diculik, dianiaya hingga meninggal Bumi baik di lingkungan Griya apalagi di sekolah Nan berperan bahan pembicaraan rekan-rekan dan juga kerabat-kerabat di sekolahnya,” ungkapnya.
Puspita juga mengemukakan bahwa anak-anaknya terus merindukan sosok MIP sebagai Bapak mereka Nan saat ini telah tiada. bagian dalam doa mereka, terselip Asa agar MIP mendapatkan kembali meski hanya sekejap, sebagai bentuk kerinduan atas kedekatan mereka berdua sang Bapak.
“Mungkin Tak tanpa perantara, tapi Eksis di Esa saat adik ini tuntas shalat subuh Beliau Beribadah. ‘Ya Allah ampuni Bapak, Ya Allah jaga Bapak di sana, Ya Allah boleh Tak Sejenak aja Bapak ke sini’, dikarenakan almarhum suami Saya ini sangat tidak terpencil berdua anak-anaknya,” tutur Puspita.
Adapun upaya permohonan sorry tersebut, semula diajukan oleh penasihat legalitas dari ketiga terdakwa. Penasihat legalitas juga mendoakan agar arwah MIP mendapatkan diperoleh di sisi Tuhan Nan Maha Esa.
“Dari jiwa Akbar kami kami memohon sorry Nan sebesar-besarnya kepada keluarga almarhum Bapak dan Bunda, apakah Bapak dan Bunda mendapatkan memberikan sorry kepada para terdakwa walaupun harus dihukum seberat-beratnya dikarenakan secara Orang kita harus saling memaafkan agar almarhum di sana tenteram dan resiko itu akan ditanggung oleh para terdakwa atas apa Nan diperbuat,” ungkapan Penasihat legalitas.
“Kami dari kesatuan memohon sorry Nan sebesar-besarnya tapi secara manusiawi apakah dibukakan realisasi masuk maafnya agar almarhum di sana tenteram dan mendapatkan mendapatkan apa pun Nan telah para terdakwa lakukan, biar almarhum tenteram di sana Bunda,” terus Penasihat legalitas bagian dalam sidang.
Adapun para terdakwa bagian dalam kasus ini Merupakan Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) didakwa terlibat bagian dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.
lafal juga: Pakar beberkan Perkiraan Masa Mortalitas kacab bank, disinyalir Tetap Hayati ketika dibuang
lafal juga: Forensik: Eksis bekas mirip kuku di leher, Kacab bank disinyalir dicekik
lafal juga: Pakar forensik bongkar tanda kekerasan di seluruh tubuh kacab bank
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras meraih materi, melaksanakan crawling atau pengindeksan otomatis hasilkan AI di situs website ini tak memakai persetujuan tertulis dari Kantor Warta ANTARA.