JAKARTA, KOMPAS.com – Istri Kepala Unit (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, Puspita Aulia, menyebut rumahnya sempat diintai orang tak dikenal sebelum lelakinya diculik dan dibunuh, Rabu (20/8/2025).
Puspita memaparkan, peristiwa pengintaian itu terjadi Sekeliling 20 masa sebelum penculikan.
Namun, waktunya Tak berdekatan berbarengan dua atau tiga masa sebelum peristiwa. Griya Nan diintai milik orangtua lelakinya di Bogor.
lafal juga: Istri Kacab Bank BUMN Tolak Maafkan Pembunuh lelakinya: Jangan Paksa gua, Ini Menyakitkan
Griya itu bagian dalam kondisi Hampa dikarenakan orangtua lelakinya telah meninggal Bumi, Fana mereka tinggal di Griya dinas di Serpong, Tangerang Selatan.
“gua sempat mendapatkan laporan dari tetangga Griya Nan di Bogor. Kebetulan suami gua di wilayah Bogor di wilayah Bogor dikarenakan masa lalu itu kami tinggal di Griya orangtua almarhum jadi KTP kami Tetap memanfaatkan url itu,” ucapan Puspita ketika memberikan keterangan di Pengadilan Militer Ii-08 Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ia memaparkan, ketika itu dirinya mendapatkan informasi bahwa orang-orang Nan mengintai Griya tersebut memanfaatkan mobil berwarna putih.
Namun, sosok mereka Tak terlihat Jernih dikarenakan kaca mobil suram.
“Hanya dibilangnya orangnya Akbar-Akbar dibilangnya begitu. Enggak (dikasih tahu keperluannya), malah langsung dikasi tahu ini rumahnya,” ucapan Beliau.
lafal juga: Isak linang Istri Kacab Bank BUMN di Persidangan: Anak Beribadah Mau Bapak balik Sejenak Saja
Selain itu, Puspita juga menuturkan bahwa anak pertamanya Nan berusia 10 tahun pernah menyaksikan orang mencurigakan di rumahnya di Serpong.
“Katanya Eksis Nan foto Griya dari Ambang,” jelasnya.
Didakwa Pembunuhan Berencana
lebih masa lalu, Oditurat Militer Jakarta mendakwa Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Franky Yari mengerjakan pembunuhan berencana Mohammad Ilham Pradipta.
Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung mengatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur bagian dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP, serta juncto Pasal 20 huruf a undang-undang Nan Baju.
lafal juga: Pakar Forensik singkap Luka Barang Tumpul di Dada Sebabkan Mortalitas Kacab Bank BUMN
Selain dakwaan Primer berupa pembunuhan berencana, oditur militer juga mengajukan dakwaan subsider, Merupakan pembunuhan Normal ciptakan mencegah Kalau dakwaan Primer Tak terbukti di persidangan.
“Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Bagian 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 458 Bagian 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP juncto Pasal 20 huruf d,” tutur Oditur Militer.
Tak hanya itu, oditur juga mengajukan dakwaan cadangan berupa perampasan kemerdekaan Nan berakibat Mortalitas korban.
“Pasal 333 Bagian 1 KUHP juncto Pasal 55 Bagian 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 451 juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP,” ungkapnya.
lafal juga: Pembunuh Kacab Bank BUMN Hilangkan Jejak, Buang Handuk Nan Melilit Korban ke Car Wash
Spesifik terdakwa Nasir, oditur militer turut mengimbuhkan dakwaan terkait perbuatan menyembunyikan Mortalitas.
“Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 Bagian 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 270 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP,” ungkapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang