Ngawur Istri Kacab Bank BUMN Minta Terdakwa Pembunuh lelakinya Dihukum berat banget dan Dipecat dari TNI


JAKARTA, KOMPAS.com – Istri Kepala Unit (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, Merupakan Puspita Aulia, menginginkan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman berat banget kepada para terdakwa kasus pembunuhan lelakinya.

Permintaan itu disampaikan Puspita ketika hadir sebagai saksi pelengkap internal persidangan Nan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026).

internal kasus tersebut, tiga Personil TNI didakwa terlibat, Merupakan Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

lafal juga: Istri Kacab Bank BUMN singkap Rumahnya Sempat Diintai OTK Sebelum lelakinya Dibunuh

“Apa Nan dijalankan para terdakwa ini sangat keji dan berdua perencanaan Nan matang, gua Minta agar para terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai berdua aturan militer dan pidana Nan Beraksi,” ungkapan Puspita Aulia di ruang sidang.

Puspita juga menginginkan agar majelis hakim menjatuhkan Hukuman pemecatan Tak berdua hormat (PTDH) dari dinas militer terhadap para terdakwa.

Ia mengukur perbuatan tersebut telah mencoreng institusi TNI.

“teringat tindakan para terdakwa Nan terorganisir, gua Minta agar Tak Eksis keringanan aturan internal bentuk apa pun agar hukuman ini berperan peringatan bahwa Tak Eksis oknum prajurit Nan meraih menyalahgunakan wewenang hasilkan menindas warga, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap aturan di lingkungan militer tetap terjaga,” Jernih Puspita.

lafal juga: Istri Kacab Bank BUMN Tolak Maafkan Pembunuh lelakinya: Jangan Paksa gua, Ini Menyakitkan

Selain itu, ia juga mengajukan permohonan restitusi atau menukar rugi kepada para terdakwa melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“gua mewakili keluarga mengajukan hak menukar rugi restitusi kepada terdakwa sebagaimana Nan telah kami tahapan melalui LPSK,” ungkapnya.

Didakwa Pembunuhan Berencana

lebih masa lalu, Oditurat Militer Jakarta mendakwa Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Franky Yari internal kasus pembunuhan berencana terhadap Mohammad Ilham Pradipta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

lafal juga: Isak isak Istri Kacab Bank BUMN di Persidangan: Anak Beribadah Mau Bapak kembali Sejenak Saja

Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menegaskan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP, serta juncto Pasal 20 huruf a undang-undang Nan Baju.

Selain dakwaan Primer pembunuhan berencana, oditur juga mengajukan dakwaan subsider berupa pembunuhan Normal Kalau dakwaan Primer Tak terbukti di persidangan.

“Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Bagian 1 ke-1 KUHP jo Pasal 458 Bagian 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP jo Pasal 20 huruf d,” tutur Oditur Militer.

lafal juga: Pakar Forensik singkap Luka Barang Tumpul di Dada Sebabkan Mortalitas Kacab Bank BUMN

Tak hanya itu, oditur juga mengajukan dakwaan opsi berupa perampasan kemerdekaan Nan berpengaruh Mortalitas korban.

“Pasal 333 Bagian 1 KUHP jo Pasal 55 Bagian 1 ke-1 KUHP jo Pasal 451 jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP,” ungkapnya.

Spesifik terdakwa Nasir, oditur turut menambahkan dakwaan terkait perbuatan menyembunyikan Mortalitas korban.

“Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Bagian 1 ke-1 KUHP jo Pasal 270 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP,” pungkasnya.


KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *