MADIUN (lentera)— Setelah buron berbulan-purnama, pelaku pembunuhan terhadap Sundari alias Mak Santi ujungnya diamankan Satreskrim Polres Madiun dari keluaran
Tersangka berinisial PRJ alias SRT, 46 tahun, dikendalikan ketika disinyalir hendak melaksanakan tindakan pencurian di area Sukoharjo, Jawa inti.
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara berucap, pengungkapan kasus bermula dari penemuan jasad korban di warung miliknya di kawasan bypass Saradan, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, pada 16 Oktober 2025 Lampau.
“Korban terdeteksi meninggal Bumi berdua sejumlah luka tusuk dan memar. keluaran autopsi menunjukkan korban meninggal dikarenakan luka tusuk di dada kanan Nan menembus jantung hingga menyebabkan pendarahan hebat,” ungkapan Kemas, Senin (11/5/2026).
Dari keluaran olah Loka peristiwa perkara, polisi menemukan sejumlah barang milik korban Lenyap, di antaranya telepon raih merek Vivo Y16 dan Duit Kontan. Polisi kemudian menelusuri keberadaan ponsel tersebut, melalui jejak digital.
keluaran penyelidikan menunjukkan ponsel korban sempat menyusuri di sejumlah area, mulai Demak, Salatiga hingga kawasan Pasar Klewer Surakarta. Polisi ujungnya mengetahui ponsel itu sempat dikendalikan Personil Polsek Kartasura internal perkara dugaan pencurian kotak amal.
Berbekal identitas dan foto Nan diraih dari kepolisian setempat, Satreskrim Polres Madiun kemudian memburu tersangka dan menerbitkan registrasi pencarian orang (DPO).
“Tersangka ujungnya tercapai dikendalikan setelah Polsek Mojolaban memberi informasi adanya seorang cowok mencurigakan Nan disinyalir akan melaksanakan pencurian di masjid,” ujarnya.
ketika diamankan, polisi menyita 39 anak sandi berbagai jenis serta sebilah pisau daging sepanjang 45 sentimeter Nan diajak tersangka. Polisi juga menemukan keliru Esa sandi Nan diajak pelaku sesuai berdua gembok di Letak pembunuhan.
Selain itu, saksi juga mengaku sempat menyaksikan cowok berdua Karakteristik-Karakteristik tersangka berada di Sekeliling Letak sebelum peristiwa.
Polisi menduga, pembunuhan terwujud ketika tersangka melaksanakan pencurian atau percobaan pencurian di warung korban. Aksinya dipergoki korban sehingga pelaku panik Lampau melaksanakan penusukan.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus penganiayaan beban memakai senjata tajam dan pencurian. Dari catatan kami, pelaku juga kerap menyasar mushola dan masjid,” ungkapan Kemas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP mengenai pembunuhan, berdua ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais