Senin 11-05-2026,15:53 WIB
Reporter:
Juremi|
Editor:
Fatkhul Aziz
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara Seiring Kasatreskrim, Agus Andi Anto Prabowo menunjukkan tersangka dan barang kabar internal bongkar biasa kasus pembunuhan Mak Santi di Mapolres Madiun.–
MADIUN, MEMORAMDUM.DISWAY.ID – Teka-teki kasus pembunuhan sadis terhadap Sundari alias Mak Santi di wilayah Saradan Nan sempat mengambang sejak Oktober tahun Lampau ujungnya tuntas di tangan jajaran Polres Madiun. Melalui skema penyelidikan Nan ulet dan koordinasi lintas wilayah, polisi tercapai meringkus tersangka berinisial PRJ alias SRT (46), seorang residivis kelas kakap Nan dikenal licin.
Pelarian tersangka berakhir pada 8 Mei Lampau setelah Tim Macan Polres Madiun bekerja Baju berdua Polres Sukoharjo mengendus persembunyian pelaku. PRJ diringkus ketika center melancarkan langkah kriminal lainnya di Jawa center.
lafal JUGA:hilang Kesan Horor, Kapolres Madiun Sulap Jembatan Krapyak Jadi Jalur terjamin

Mini Kidi Wipes.–
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, menuturkan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari kesabaran dan ketelitian Personil di lapangan. Tersangka teridentifikasi berikut berpindah Loka memakai kendaraan Biasa hasilkan menghapuskan jejak.
“Pelaku ini sangat mobile. Beliau berpindah dari Esa wilayah ke wilayah lain berdua pola Nan konsisten, Merupakan mengincar kotak amal masjid Nan penjagaannya rapuh. Kami membaca pola tersebut dan berikut mengerjakan pengembangan,” pastikan AKBP Kemas internal konferensi pers di Mapolres Madiun, Senin 11 Mei 2026.
lafal JUGA:Polres Madiun Kota Gagalkan Pengiriman 3 Juta Batang Rokok liar ke Bekasi
Tak hanya mempercayai pengejaran fisik, keberhasilan ini juga dipicu oleh kecanggihan pelacakan jejak digital. Satreskrim Polres Madiun tercapai menentukan keberadaan pelaku melalui handphone milik korban Nan sempat diajak kabur usai peristiwa.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo, memaparkan bahwa tersangka tergolong pelaku kriminal Nan nekat. Dari output penyidikan, PRJ tega menusuk dada korban hingga menembus jantung dikarenakan langkah pencuriannya di warung korban tepergok.

Gempur Rokok liar. Ini Karakteristik-Karakteristik rokok liar.–
“Tersangka Ialah residivis kasus penganiayaan berat banget dan pencurian. dikarenakan rekam jejaknya Nan kelam dan tindakan sadisnya terhadap korban, kami menerapkan pasal berlapis,” ujar AKP Agus.
Atas kerja keras kepolisian ini, tersangka sekarang mendekam di kembali jeruji besi dan dijerat Pasal 458 UU No. 1/2023 (KUHP) berdua ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keberhasilan ini sekaligus sebagai kabar komitmen Polres Madiun internal memberikan Selera terjamin dan melindungi Tak Eksis ruang distribusi pelaku kejahatan kekerasan di wilayah aturan mereka.(jur)
Sumber: