Madiun, Alam.Co – PRJ alias SRT (45), Penduduk Kecamatan Margansar, Kota Yogyakarta, ditahan polisi di wilayah Kartasura, Jawa inti, pada Jumat (8/5/2026), setelah 6 purnama extra memasuki registrasi pencarian orang (DPO).
PRJ ditahan atas kasus pembunuhan Sundari alias Mak Santi, wanita pemilik warung di jalur Bypass Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, pada 16 Oktober 2025 Lampau. Pelaku juga menguasai harta korban berupa Handphone.
“Kami bekerjasama berbarengan Polda Jawa inti internal penyelidikan. Pelaku ini tergolong agresif dan Hayati berpindah-pindah Loka,” ucapan Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (11/5/2026).
Dijelaskan Kemas, handphone korban Nan dicuri pelaku sempat terdeteksi melangkah di sejumlah wilayah mulai Demak, Salatiga hingga Pasar Klewer Surakarta. Polisi kemudian menelusuri keberadaan perangkat tersebut hingga pada akhirnya menemukan petunjuk Krusial di wilayah Kartasura, Sukoharjo – Jawa inti.
lafal Juga: Kasus Pembunuhan Pemilik Warung Saradan, pada akhirnya Terungkap
“Handphone korban pernah dikendalikan polisi Polsek Kartasura dari tangan tersangka ketika terlibat kasus dugaan pencurian kotak amal masjid pada November 2025. ketika itu tersangka juga kedapatan membawa pas berlimpah orang handphone tak memakai dokumen kepemilikan serta sebilah pisau dapur,” berikut Kemas.
Berbekal identitas dan foto tersangka dari Polsek Kartasura, berikut Kemas, polisi melaksanakan pengejaran ke sejumlah Letak di Yogyakarta dan Boyolali.
“Jumat 8 Mei 2026, Polsek Mojolaban, Sukoharjo melindungi seorang Pria Nan dicurigai hendak melaksanakan pencurian di masjid. Setelah dikerjakan identifikasi, Pria tersebut ditegaskan merupakan DPO kasus pembunuhan Sundari,” berikut Kemas.
ketika dikendalikan, tersangka membawa 39 anak key berbagai jenis dan sebilah pisau daging merek Tramontina Passador sepanjang 45 sentimeter. keliru Esa key Nan diajak tersangka juga terungkap sesuai berbarengan gembok Nan terungkap di Letak peristiwa perkara.
“Tak Eksis Interaksi romansa antara korban dan pelaku,” imbuh Kemas.
Tersangka dijerat Pasal 458 KUHP terkait pencurian berbarengan kekerasan Nan menyebabkan Mortalitas berbarengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.