Ngawur Vonis Wafat hasilkan Pemerkosa dan Pembunuh Anak di Tulang Bawang


BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Maryanto, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak Wanita berusia 9 tahun berisial RAZ, dijatuhi hukuman Wafat berdua Masa percobaan selama 10 tahun. Putusan ini diharapkan mendapatkan memberikan Selera keadilan sebar keluarga korban sekaligus sebagai peringatan keras terhadap pelaku kejahatan serupa.

Vonis dibacakan majelis hakim bagian dalam sidang di Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Rabu (22/4/2026) sore. bagian dalam amar putusannya, majelis hakim Nan dipimpin oleh hakim ketua Irza Winasis dan disertai hakim Personil Indri Muharani dan Diaz W Fadilla mengatakan, terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana kekerasan memaksa anak melaksanakan persetubuhan. Tindakan terdakwa itu berpengaruh korban meninggal.

Juru berucap Pengadilan Negeri Menggala Sarmaida Eka Rohayani L Tobing berucap, vonis tersebut ditentukan berdasarkan pertimbangan majelis hakim atas berbagai data Nan terungkap di persidangan. ”Majelis hakim juga mempertimbangkan alasan dan tapak pelaku bagian dalam melaksanakan tindak pidana,” ucapan Sarmaida, Kamis (23/4/2026).

Majelis hakim mengukur perbuatan terdakwa memenuhi unsur kekerasan seksual disertai kekerasan Nan berpengaruh korban meninggal. Berbagai data persidangan, keterangan saksi, serta alat data Nan diajukan selama tahapan persidangan menguatkan keyakinan hakim atas kesalahan terdakwa.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan efek buruk dari perbuatan pelaku. Perbuatan keji pelaku telah merenggut nyawa korban dan menimbulkan trauma Nan mendalam sebar keluarganya.

”Sehingga hakim bagian dalam perkara ini memutuskan bahwa hukuman Nan setimpal berdua perbuatan terdakwa Ialah hukuman Wafat berdua Masa percobaan 10 tahun,” lanjutnya.

Beliau menerangkan, sesuai ketentuan bagian dalam Kitab Undang-undang legalitas Acara Pidana (KUHAP) terbaru, putusan hukuman Wafat Nan dijatuhkan pada terdakwa harus disertai juga berdua Masa percobaan hukuman atau komutasi.

”Ini hasilkan menyaksikan apakah terpidana mendapatkan menjalani hukuman berdua berkualitas. Dan, kelak mendapatkan mendapatkan penyesuaian pidana kembali terhadap hukuman matinya, ditentukan kemudian setelah 10 tahun Masa percobaan,” katanya.

Selain menjatuhkan pidana pokok, majelis hakim turut memutuskan sejumlah barang data, berupa busana dan barang-barang milik korban, dikembalikan pada keluarganya. Selain itu, busana dan barang-barang milik pelaku akan dimusnahkan. Adapun ponsel milik pelaku turut disita bangsa.

Sesuai tuntutan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Dimas Tryanda Sany berucap, vonis Wafat Nan dijatuhkan oleh majelis hakim PN Menggala sesuai berdua tuntutan jaksa penuntut Biasa. lebih masa lalu, jaksa penuntut Biasa telah membacakan tuntutan pada sidang Nan digelar di PN Menggala pada Selasa (31/3/2026).

Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak 10 tahun digelandang ke Polres Tulang  Bawang, Lampung, pada Rabu (23/7/2025)

bagian dalam tuntutannya, jaksa menyebut terdakwa melaksanakan tindak pidana kekerasan dan memperkosa korban. Perbuatan pelaku juga berpengaruh korban meninggal.

Perbuatan pelaku sebagaimana dakwaan pertama, Merupakan Pasal 81 Bagian (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Penetapan wewenang Pengganti UU No 1/2016 mengenai perubahan kedua atas UU No 23/2002 Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU No 35/2014 mengenai perubahan atas UU No 23/2002 mengenai Perlindungan Anak. Jaksa pun menginginkan majelis hakim menjatuhkan pidana Wafat terhadap terdakwa.

Dimas menuturkan, jaksa mempertimbangkan perbuatan keji terdakwa hingga berpengaruh anak meninggal. Terdakwa terbukti memberikan cat Nan mengandung chlorfenvinphos Nan merupakan senyawa kima beracun pada makanan Nan akan disampaikan terdakwa kepada korban.

Setelah itu, terdakwa memperkosa korban dan melaksanakan berbagai kekerasan lain, seperti mencekik dan menjerat leher korban berdua tali. ”Perbuatan terdakwa telah merampas hak asasi Orang, berupa hak hasilkan Hayati dan juga hak anak hasilkan Hayati, tumbuh dan berkembang, serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta meninggalkan luka Nan mendalam sebar keluarga Akbar anak korban,” papar Dimas.

Saprilia (37), Bunda korban, berucap, vonis dari majelis hakim Bisa memberikan Selera keadilan sebar keluarga. ”Kami telah menantikan keadilan ini selama 10 purnama. Kami bersyukur pelaku pada akhirnya mendapat hukuman Wafat Nan setimpal berdua perbuatannya,” ucapan Saprilia.

Garis polisi terpasan di rumah bedeng yang menjadi lokasi penemuan mayat anak perempuan di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, pada Senin (23/6/2025). Bocah tersebut diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan.

bagian dalam kesempatan itu, Saprilia juga mengemukakan ucapan raih kasih pada tim pengacara Hotman Paris Hutapea Nan turut mengawal kasus tersebut. Saprilia semoga vonis Wafat Nan dijatuhkan pada pelaku mendapatkan sebagai peringatan keras sebar pelaku kejatan serupa.     

lebih masa lalu diberitakan, korban mula sekali diberitakan Lenyap pada Pekan (22/6/2025). Setelah upaya pencarian, jasad korban ternyata terungkap di bagian dalam Griya bedeng Nan selama ini ditinggali pelaku. Lokasinya pun hanya berjarak Sekeliling 10 meter dari Griya bedeng Nan ditinggali korban dan keluarganya.

ketika terungkap, kondisi korban sangat mengenaskan. output pemeriksaan dan otopsi menunjukkan bahwa korban merasakan kekerasan seksual sebelum dibunuh secara keji oleh pelaku.

Pelaku diamankan oleh aparat Polres Tulang Bawang setelah buron selama Esa purnama. Pelaku dibekuk ketika bersembunyi di perkebunan tebu di Kabupaten Mesuji, Lampung (Kompas.id, 24/7/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *