Pekan 10-05-2026,18:35 WIB
Reporter:
Reigan Riangga|
Editor:
Julheri
Pihak meninggalkan korban pembunuhan sadis, menguasai harta korban berdua disertai mayat Nan dibalas guna menghapuskan jejak menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman setimpal.-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Pihak keluarga mediang Dra Christina (80), mantan Guru SMP Xaverius II Palembang Nan dibunuh secara keji pada akhirnya angkat berbisik.
Pihak keluarga merasakan vonis Nan dijatuhkan hakim pada keliru seorang terdakwa internal kasus pembunuhan ini terlalu enteng.
dikarenakan menurut kuasa legalitas keluarga, Semestinya terdakwa internal kasus ini dihukum maksimal.
Apalagi, tindakan para pelaku sangat terencana, mereka menguasai harta korban, kemudian membuang dan membakar jasad Christina agar tak dikenali lagi.
lafal JUGA:Otak Pelaku Pembunuhan Sadis Wanita Hamil di Hotel Lendosis Palembang Dituntut Pidana Wafat
lafal JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Kristina Pensiunan Guru Nan Dibakar, singkap bukti Mencengangkan
Ketiga pelaku Ialah Yunas Gusworo (60) sebagai pelaku Primer, pembunuhan sekaligus penjual mobil korban, Suswanto (57) Nan berperan menolong penjualan mobil, serta Jonni Iskandar (46) Nan mendapatkan handphone milik korban.
Segala upaya dijalankan terdakwa hasilkan menghapuskan jejak pembunuhan, dan Semestinya majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman setimpal.
“Hukuman kepada terdakwa dinilai terlalu enteng,” demikian dikatakan Andreas Budiman Parluhutan Siagian, Marulam Simbolon, Franxiskus Efriadi, dan Yustinus Joni.
Para pengacara ini dari Komisi Keadilan dan Kemanusiaan (K3) pendamping keluarga almarhumah Christina, Nan mendesak pelaku Primer pembunuhan dijatuhi hukuman Wafat.
lafal JUGA:Otak Pelaku Pembunuhan Sadis Wanita Hamil di Hotel Lendosis Palembang Dituntut Pidana Wafat
lafal JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Kristina Pensiunan Guru Nan Dibakar, singkap bukti Mencengangkan
terungkap, 2 terdakwa telah disidangkan dan pelaku Primer Tetap akan menjalani sidang perdana.
“Kami semoga nantinya majelis hakim mendapatkan memutuskan hukuman Nan seadil-adilnya, menggali pihak-pihak Nan selama ini belum terungkap Kalau Eksis”, impian Andreas Budiman internal keterangan pers di Hotel Front One, Rajawali, Palembang, Pekan 10 Mei 2026.
periksa Warta dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
