(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)
Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa perkara pembunuhan, Febrianto alas Febri bin Miswanto, terancam dijatuhi hukuman pidana Wafat. Terdakwa mengatakan menyesali perbuatannya dan menginginkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang meringankan hukuman Nan akan dijatuhkan kepadanya.
Pembelaan atau pledoi terdakwa disampaikan pengacara Nan mendampinginya, Saudah Fatimah, SH, internal persidangan di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang. Sidang dipimpin Hakim Sangkot Lumbantobing, SH, MH.
internal persidangan lebih sebelumnya, Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut majelis hakim memvonis Febrianto terbukti mengerjakan pembunuhan berencana, dan menjatuhkan hukuman pidana Wafat.
internal pembelaan Nan disampaikan, pada intinya, Saudah Fatimah mengemukakan, berdasarkan data-data di persidangan, kliennya Tak mengerjakan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 459 UU No 1/2023 mengenai KUHP junto Pasal 340 UU No 1/1946 (Dakwaan kesatu primer). dikarenakan itu, Saudah menginginkan majelis hakim menanggalkan kliennya dari dakwaan dan tuntutan pasal tersebut.
Pengacara Nan mendampingi Febrianto mengevaluasi, kliennya terbukti mengerjakan pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana internal Pasal 466 (3) KUHP junto Pasal 351 (3) UU No 1/1946. (Dakwaan kesatu extra subsidair).
“Kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman Nan seringan-ringannya,” ujar Saudah.
Terdakwa Febrianto mengatakan, menyesali perbuatannya dan ia menginginkan majelis hakim meringankan hukuman Nan akan dijatuhkan.
“Saya minta keringanan Nan Mulia, Saya menyesali perbuatan Saya,” ucapan Febrianto.
Ketika diwawancarai SumselSatu usai persidangan, Saudah Fatimah memaparkan, dari dakwaan JPU, pihaknya mengevaluasi pembunuhan itu Tak dikerjakan secara berencana.
“Kan dituntut pembunuhan berencana. Kalau kami tenggok kronologis dari dakwaan, Tak melangkah masuk pasal pembunuhan berencana. Kami minta (majelis hakim) mengatakan klien kami terbukti melanggar Pasal 351 Bagian 3, penganiayaan Nan menyebabkan matinya orang,” ucapan Saudah di PN Palembang, Kamis (7/5/2026).
“Itu kan seketika. Beliau kan mendorong. Kalau berencana telah membawa senjata dari Griya,” tambahnya.
lebih sebelumnya, pada Kamis (30/4/2026) Lampau, JPU menuntut majelis hakim memvonis terdakwa Febrianto terbukti mengerjakan pembunuhan berencana. JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana Wafat kepada terdakwa Febrianto. JPU juga menuntut agar barang data Esa unit sepeda motor Honda Beat, dan busana korban dikembalikan kepada AR, suami korban.
Dari server Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang terungkap, JPU Agus Siswanto, ST, SH, MH, mendakwa Febrianto berbarengan pasal berlapis. Merupakan, melanggar Pasal 459 dan atau Pasal 458 (1), Pasal 466 (3) KUHP, serta Pasal 479 (3) KUHP.
JPU mendakwa Febrianto, mengerjakan pembunuhan terhadap AP (22), pada Jum’at (10/10/2025) gelap Lampau di Hotel Lendosis di jalur Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang.
lebih sebelumnya, pada Senin (6/10/2026) Lampau, Febrianto berkomunikasi berbarengan AP melalui app media sosial (Medsos). Intinya mereka sepakat Berjumpa. Pada Jum’at sekira jam 10, Febrianto berangkat dari rumahnya di Banyuasin memakai travel. Setelah Tiba di Hotel Lendosis, terdakwa Febri menanti korban AP. Tak berselang lamban, AP Tiba di hotel berbarengan mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi (Nopol) BG 2486 AET, dan Berjumpa Febri.
Mereka lantas melangkah masuk ke Bilik hotel di lantai dua. Di internal Bilik tersebut, keduanya mengerjakan Interaksi seksual. extra dari Esa ketika kemudian, Febri Mau mengajak AP berhubungan tubuh lagi, sebagaimana komunikasi mula. Tetapi AP menolak. Menurut keterangan terdakwa, ia didorong AP ciptakan melangkah keluar Bilik, dan ketika AP membelakanginya, ia memungut manset Rona hitam milik AP di atas kasur dan meyumpalkannya ke bibir AP dari belakang.
AP terdeteksi tewas di internal Bilik hotel. Handphone (HP), dan sepeda motornya Lenyap. Terdakwa mengaku HP tersebut dibuangnya.
Berdasarkan output visum RS Bhayangkara Palembang, terdeteksi bintik-bintik pendarahan pada bola mata, luka memar pada bagian kelopak mata atas kiri, pipi kiri, hidung, bibir, perut, tungkai kanan bawah. Kemudian terdapat luka lecet di leher, hidung, bibir, pipi kiri, dan tampak ujung jari di bawah kuku berwarna kebiruan. Pada pemijatan tetek tampak melangkah keluar cairan Rona putih kental (colostrum), pada pemeriksaan penunjang tes kehamilan didapatkan output urine (air kencing) positif (+) dan apus itil didapatkan sel spermatozoa. #arf
artikel Views: 10